Advertisement

Komando Garuda Sakti LAI Bersama Masyarakat Desa Tenjojaya Mengadukan Masalah EX. Tanah HGU Ke Anggota DPRD Kab. Sukabumi

Komando Garuda Sakti LAI Bersama Masyarakat Desa Tenjojaya Mengadukan Masalah EX. Tanah HGU Ke Anggota DPRD Kab. Sukabumi
 
Advertisement
JABAR
Sabtu, 11 Sep 2021  07:37

media.aliansiindonesia.id

Sukabumi, Komando Garuda Sakti Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) bersama masyarakat Desa Tenjojaya mengadukan masalah Ex. tanah HGU Desa Tenjojaya ke anggota DPRD Kab. Sukabumi, Jumat10/09/21.

Tanah yang diadukan tersebut saat ini berstatus sebagai tanah sitaan Kejaksaan Tinggi Negeri Bandung, namun disinyalir belum lama ini masih digunakan oleh PT. Bogorindo untuk dijadikan sebagai lahan pertambangan pasir kuarsa. Pada kesempatan itu masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Aliansi Indonesia divisi Komando Garuda Sakti tersebut diterima oleh Usep Wawan anggota dewan dari Fraksi Gerindra.

Menurut Pupung Puryanto Ketua DPC LAI divisi KGS Kabupaten Sukabumi, maksud mereka mendatangi rumah wakil rakyat tersebut adalah untuk menyampaikan keinginan dari masyarakat supaya tanah yang sebelumnya memang telah diperuntukan kepada masayarakat lewat rekomendasi Bupati Sukabumi Sukmawijaya pada tahun 2013 agar dapat dikembalikan lagi pada masyarakat

Baca juga:
Ketua KGS LAI Pupung Puryanto Dukung Langkah Kejaksaan Dalam Menertibkan Tambang ‘Ilegal’..
Warga Tenjojaya Dan Forum Petani Mendatangi Kepala Desa Tenjojaya Untuk Meminta Kejelasan Tanah..

Selain itu Pupung Puryanto juga menyampaikan pada Usep Wawan bahwa ada salahseorang oknum pejabat BPN ketika itu yang terlibat dalam penerbitan sertifikat secara tidak sah, tetapi sampai saat ini oknum tersebut masih bebas berkeliaran, padahal menurutnya lagi, pejabat tersebut statusnya sudah menjadi tersangka

Advertisement

Selanjutnya Pupung Puryanto mengatakan masyarakat meminta kepada anggota DPRD untuk bisa menerima permohonan untuk melakukan audiensi dengan mereka. Saat menerima pengaduan masyarakat tersebut Usep Wawan menjelaskan harus ada beberapa prosedur yang harus ditempuh agar bisa melakukan audiensi dengan Ketua DPRD dan anggota

“Setelah melihat kronologi kejadian yang bapak-bapak sampaikan kita akan coba kaji dan dalami persoalan ini.
Tetapi sebelumnya saya sarankan hendaknya bapak-bapak membuat surat resmi dulu ke ke DPRD”kata anggota DPRD yang sebelumnya duduk di Komisi I tersebut

Baca juga:
Ketua KGS DPC Aliansi Indonesia Kab. Sukabumi Pupung Puryanto Gelar Rapat Bersama Untuk Melawan..
WARGA DESA TENJOJAYA KEC. CIBADAK KAB. SUKABUMI MEMINTA KEJELASAN ATAS TANAH HGU

“Jika sudah disampaikan secara resmi, nantinya kami juga akan menindak lanjuti dengan resmi pula. Setelah itu tentunya lagi masyarakat bisa melakukan audiensi dengan DPRD untuk menyampaikan berbagai persoalan yang ada”tambahnya

“Intinya setelah kami menerima surat resmi dari masyarakat, dengan secepatnya akan kami laporkan ke ketua DPRD agar bisa diagendakan untuk bisa beraudiensi dengan masyarakat. Kemudian setelah itu, bisa saja nanti kami juga akan melakukan pemanggilan terhadap PT. Bogorindo maupun dari pihak BPN nya sendiri untuk dimintai penjelasan “jelasnya lagi

1
2
Berikutnya
TAG:
#tanah hgu
#tenjojaya
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia