KOLOM : Politisasi Dana Desa, Ruang Korupsi Hingga Pendidikan Basis Kolaborasi Menjelang Pemilu

KOLOM - Desa sebagai entitas paling mikro pemerintahan memiliki peranan yang sentral dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat. Maka, dana desa hadir sebagai keberpihakan negara terhadap masyarakat pedesaan dalam meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan.
Pemerintah mengklaim sudah mampu melakukan penurunan jumlah desa tertinggal dan sangat tertinggal lima tahun terakhir, dari sejumlah 47.386 pada 2018 menjadi 13.856 pada 2022. Desa mandiri juga mengalami kenaikan dari 174 pada 2015 menjadi 6.238 pada 2022. Kebijakan ini juga berdampak pada penurunan angka kemiskinan pedesaan dari 13,10% pada Maret 2021 menjadi 12,36% pada September 2022.
Terbaru, rapat panja DPR penyusunan Rancangan Undang Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, diusulkan kenaikan dana desa pada 2024 sebesar 20%, sehingga setiap desa akan mendapat Rp 2 miliar. Bahkan, fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mengusulkan kenaikan dana desa menjadi Rp 5 miliar.
Dalam rakernas APDESI, 26 Juli lalu, dua bakal calon presiden (Anies Baswedan dan Prabowo Subianto) memberi dukungan pada peningkatan nilai dana desa. Problematikanya dalam delapan tahun pelaksanaannya, masih saja dibayang-bayangi masalah mendasar dan berulang.
Penggunaan anggaran dana desa masih dihantui korupsi. Dalam laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) 2022, korupsi di sektor desa menempati peringkat wahid korupsi terbanyak dengan 155 kasus dengan 252 tersangka --angka ini naik dari 2021 sebanyak 154 kasus. Modus yang sering dilakukan adalah laporan fiktif, penggelembungan, dan penyalahgunaan anggaran kegiatan atau proyek, pemotongan anggaran serta penggelapan dana. KPK menyebutkan permasalahan selama ini adalah kurangnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan APBDes, pembangunan, dan perencanaan.
Advertisement
Partisipasi masyarakat desa dalam APBDes sudah menjadi masalah lama. Upaya menumbuhkan partisipasi masyarakat melalui serangkaian sosialisasi yang dilakukan pemerintah, baik melalui kementerian/lembaga terkait yakni Kemendes, Kemendagri, dan Kemenkeu, KPK, maupun dari pemerintah daerah sudah banyak dilakukan, namun masih belum berdampak. Adanya prosedur musyawarah desa dalam perencanaan dan pertanggungjawaban dana desa masih belum efektif dalam perwujudan partisipasi masyarakat, karena masih lemahnya literasi dan budaya masyarakat mengenai dana desa, sehingga pemerintah perlu mengupayakan peningkatan dua hal tersebut.
Pengawasan dana desa juga menjadi aspek yang penting dalam efektivitas kebijakan. Selain dengan adanya transparansi dan partisipasi, diperlukan keberpihakan kelembagaan pada pihak yang bertugas mengawasi dan melaksanakan dana desa. Keberpihakan kelembagaan diberikan kepada lembaga-lembaga seperti pemerintah desa, pemerintah daerah, Kemendagri, Kemendes, BPK, hingga lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan KPK. Hal ini bisa diupayakan dengan penguatan peraturan perundang-undangan terkait korupsi dana desa.
Peraturan dan teknis pelaksanaan yang ada harus menciptakan iklim kebijakan yang inklusif, transparan, berbasis outcome (money follow program) dan tidak menimbulkan kesan kriminalisasi pejabat pelaksana. Sosialisasi dan edukasi kepada kepada kepala desa maupun perangkat desa terkait perbedaan mendasar korupsi dan maladministrasi harus dilakukan secara gamblang dengan batasan yang jelas, yaitu penegasan pada aspek kerugian pada keuangan negara dan mengutamakan pencegahan.
( Rawan Politisasi )
Wow! Kecoa Dikerahkan Cari Korban Gempa Myanmar
Kapolri Cek Arus Balik Lebaran di Tol Cikatama.
Kapolri Pantau Arus Balik Lebaran di Tol Cipali via Udara.
Sijago merah mengamuk, Gudang Pengoplosan Gas di Bogor Terbakar, 1 Orang Pekerja Terluka
Pemotongan Kompensasi Angkot Puncak Bogor Diusut Tim Saber Pungli



