Klaten Masih Jadi Ajang Mafia BBM Solar, Salah Satu Pemain di Tubruk Tim Aliansi Indonesia Saat Mengangsu di SPBU. Pelaku Kini di Gelandang ke Polres

Dalam pengungkapan itu diamankan barang bukti berupa BBM Subsidi jenis solar dan sebuah mobil panther yang sudah dikemas dengan modifikasi pada tangki bahan bakarnya.
Modus yang digunakan pelaku yakni menampung BBM jenis solar bersubsidi, setelah terkumpul dalam jumlah banyak kemudian menjual kembali solar bersubsidi tersebut ke industri dengan harga yang lebih tinggi. Kini terlapor atau pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Klaten untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.
"Jadi pelaku membeli BBM ke SPBU dan kami yakin usai mengangsu menampung BBM jenis solar bersubsidi diperoleh dari berbagai SPBU itu kesebuah gudang. Setelah ditimbun dan terkumpul, BBM jenis solar bersubsidi tersebut dijual kembali ke industri dengan menggunakan truk tangki yang tentunya pasti bertuliskan perusahaan-perusahaan atau PT ternama," bebernya.
Masih menurutnya, bahwa penyalahgunaan solar bersubsidi merupakan tindak pidana, oleh karenanya pihak aparat kepolisian untuk memproses lebih lanjut temuan aktivitas ilegal terkait BBM. Disisi lain penyelewengan penjualan BBM bersubsidi jenis solar itu diduga juga melibatkan oknum pengelola salah satu SPBU di wilayah Kabupaten Klaten.
Yoyok pun berharap upaya serius pihak kepolisian dalam mengawal pendistribusian BBM bersubsidi agar dapat benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak serta tepat sasaran, apalagi khususnya tindak pidana kejahatan terkait Migas.
Advertisement
“Saya selaku Ketua BPAN LAI DPD Jawa Tengah mensupport segenap langkah-langkah yang dilakukan tim investigasi dilapangan, tetap satu komando. Kami pun senantiasa mendukung penuh upaya kepolisian dalam menindak pelaku penyalahgunaan BBM subsidi di Jawa Tengah ini,”imbuhnya.
Mengulas pada aturan hukum yang berlaku dinegara, pada dasarnya perbuatan pelaku ini melanggar Undang-undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jo pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Hingga saat ini pihak Kepolisian kini terus melakukan pengembangan terkait pengungkapan kasus.
Senada juga diungkapkan Awi selaku Kabiro eks Soloraya Media Aliansi Indonesia ini, sosok pria muda asal Sragen yang akrab menggawangi berbagai aksi tim dilapangan ini sangat apresiasi dengan gebrakan dan ketegasan rekan-rekan tim dilapangan. Dia juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan bahwasanya selama ini banyak pemain dunia BBM di eks Soloraya.



