Kisruh Tukar Guling TKD Klitik dengan Proyek Tol Ngawi-Solo (2), Pernyataan Inkonsisten Pemerintahan Desa Klitik

Dari sejak pertanyaan awal yang disampaikan oleh Media AI kepada Kepala Desa (Kades) Klitik Suprapti, Sekdes Agus Siswoyo dan Kaur Pemerintahan, jawaban atau pernyataan dari ketiga Pemerintahan Desa tersebut terkesan inkonsisten, tidak kompak dan tidak menguasai persoalan.
Setelah pandemi covid-19 dijadikan alasan, kemudian menuding Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) yang menghambat, berikutnya legal opinioan (LO) dari Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) yang dituding sebagai penghambat.
Pernyataan itupun diawali dengan penyangkalan terhadap informasi dari Media AI, bahwa berdasarkan keterangan narasumber Media AI, tanah pengganti TKD yang terkena proyek tol pernah diajukan di masa Kades masih dijabat oleh Jumirin. (Suprapti , yang kemudian diketahui adalah istri dari Jumirin baru menjabat Kades Klitik pada tahun 2019)
“Belum, pengurusan belum sampai tahap pengajuan tanah pengganti,” ujar Agus Siswoyo.
Setelah tanya jawab berikutnya, pada akhirnya Sekdes Klitik itu mengakui bahwa ada LO dari UNS yang akhirnya menyebabkan tanah pengganti yang pernah diajukan dari tahun 2018 di saat Kades masih dijabat Jumirin, tidak bisa diproses lebih lanjut.
Advertisement
Namun baik Sekdes, Kaur Pemerintahan maupun Kades Klitik tidak menjelaskan lebih lanjut tanah di mana dan milik siapa yang diajukan untuk tukar guling, dan apa inti isi LO dari UNS tersebut.
Seusai mendapat keterangan dari Pemerintahan Desa Klitik, Media AI selanjutnya menemui Kepala Dinas PMD untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.


