Advertisement

Kisruh Kasus BUMDes Berjo Karanganyar, Banding Eks Kades di Tolak

SOLO RAYA
Sabtu, 11 Nov 2023  17:01
Kisruh Kasus BUMDes Berjo Karanganyar, Banding Eks Kades di Tolak
Foto: Mantan kepala Desa Berjo Suyatno saat dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar. (Dok)

KARANGANYAR – Eks Kades Suyatno selaku terdakwa kasus korupsi anggaran BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar beberapa waktu lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Akan tetapi upaya permintaan tersebut pada akhirnya ditolak.

Suyatno yang kini mendekam di Rutan Klas 1A Surakarta sebelumnya juga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, namun ditolak. Mantan Kepala Desa (Kades) Berjo ini tetap diminta menjalani putusan penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta.

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar M. Zuhri melalui Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto menjelaskan, sesuai dengan surat yang diterima PN Karanganyar yang diteruskan ke Kejaksaan Negeri Karanganyar dari MA nomor 6989/TU/2023/4862 K/Pid.Sus/2023, MA menolak permohonan kasasi terdakwa Suyatno maupun jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga:
Kasus Pengeboran Sumur Tua Ledok Blora Terus Bergulir, Sejumlah 24 Saksi di Periksa Polda Jateng..
Terkait Kasus Pasar Rakyat di Blora, Tiga ASN di Tetapkan Sebagai Tersangka

”Dalam putusan MA tersebut, MA mengadili, memerintahkan, dan memperbaiki putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Semarang, sekadar mengenai uang pengganti,” ungkap Hartanto.

Advertisement

Dalam putusan MA tersebut poin kedua, menyebutkan menghukum terdakwa Suyatno untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 535.655.900,135. Dengan ketentuan jika paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti.

”Jika terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka terpidana bisa menjalani pidana penjara selama 1 tahun,” tandasnya. (*) 

Baca juga:
Kades di Gubug Jadi Tersangka Dalam Kasus Pengisian Perdes, Kini Jalani Pemeriksaan Panggilan..
Tersandung Soal Perlendiran, Perangkat Desa di Sukoharjo Terancam Dipecat. Kabarnya Baru Desa..

TAG:
#kasus
#kasasi
#bumdes
#berjo

Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia
Berita Terkait
1
2
3
4
5
6
7

Mengetahui Namanya Dicatut, Desri Nago: Saya Advokat, Bukan Beking BBM Ilegal

Sumsel   Sabtu, 05 Apr 2025  21:52

Wartawan Online yang Tewas dalam Hotel Diduga Korban Pembunuhan

Hukum   Sabtu, 05 Apr 2025  21:11

Kapolri Imbau Pemudik Tak Paksakan Diri Jika Merasa Lelah.

Bogor Raya   Sabtu, 05 Apr 2025  20:47

Kapolri Prediksi Puncak Arus Balik Lebih Tinggi Dibanding Arus Mudik.

Bogor Raya   Sabtu, 05 Apr 2025  20:44

Kapolri Cek Langsung Pelayanan Arus Balik di Stasiun Tawang, Dorong Pemudik Gunakan Kereta..

Bogor Raya   Sabtu, 05 Apr 2025  20:24
Beredar Video Syur Mirip Lisa Mariana dengan Seorang Pria. Siapa Pria Itu?
Seorang Wartawan Online Ditemukan Tewas di Hotel dengan Lebam di Tubuhnya
Tinjau Rest Area KM 456, Kapolri Instruksikan Jajaran Maksimal Beri Pelayanan dan Atur Lalin Arus Balik.
Kenapa Orang Cerdas Temannya Sedikit?
SELINGAN  Sabtu, 05 Apr 2025  18:16

Cara Keji Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis Juwita: Piting dan Cekik hingga Tewas

HUKUM   Sabtu, 05 Apr 2025  17:52

TNI AL Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Jurnalis Juwita

HUKUM   Sabtu, 05 Apr 2025  16:42

Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Polsek Babakanmadang Polres Bogor Giat Cooling Sistem Monitoring..

BOGOR RAYA   Sabtu, 05 Apr 2025  15:50

Kapolsek Cileungsi Meringkus Pengoplos Tabung Gas, Setelah Empat Hari Nyanar Jadi Kurir.

BOGOR RAYA   Sabtu, 05 Apr 2025  15:49

Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Ciampea Polres Bogor Giat Cooling Sistem Silahturahmi..

BOGOR RAYA   Sabtu, 05 Apr 2025  15:45

Prabowo Harap Idulfitri Perkuat Persaudaraan dan Kerja Sama dengan Negara Sahabat

NASIONAL   Sabtu, 05 Apr 2025  14:50

Kapolres Bogor Turun Langsung Bersama Anggota Urai Kemacetan Arus Lalu Lintas URAI Di Gadog..

BOGOR RAYA   Sabtu, 05 Apr 2025  14:19

Dedi Mulyadi: Berseragam Atau Tidak, Preman Tetaplah Preman

DAERAH   Sabtu, 05 Apr 2025  13:31

Asisten Pelatih Timnas Denny Landzaat Mudik ke Maluku dan Pidato dalam Bahasa Indonesia

SELINGAN   Sabtu, 05 Apr 2025  13:09

Kapolres Bogor Turun Langsung Bersama Anggota Urai Kemacetan Arus Lalu Lintas URAI Di Gadog..

BOGOR RAYA   Sabtu, 05 Apr 2025  13:06

Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Tanjungsari Giat Cooling Sistem Monitoring Sambang Warga..

BOGOR RAYA   Sabtu, 05 Apr 2025  13:03

Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Rumpin Giat Cooling Sistem Patroli Sambang Ajak Jaga Kondusifitas..

BOGOR RAYA   Sabtu, 05 Apr 2025  13:02

Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Polsek Parungpanjang Giat Cooling Sistem Silahturahmi Sambang..

BOGOR RAYA   Sabtu, 05 Apr 2025  13:00

Diduga Oknum Wartawan Sunat Dana Kerjasama Publikasi Rekan Satu Profesi Protes Dan Akan Lapor..

SUMSEL   Sabtu, 05 Apr 2025  12:04

3 Wisatawan di Pantai Parangtritis Terseret Arus

PERISTIWA   Sabtu, 05 Apr 2025  11:38

Kunjungan ke IKN Tembus 12.950 Wisatawan dalam Sehari

NASIONAL   Sabtu, 05 Apr 2025  06:45

Masjid Istiqlal, Tempat Ray Sahetapy Mualaf dan Disalatkan

SELINGAN   Jumat, 04 Apr 2025  21:34

Pemalak Pedagang Pasar Baru Bekasi Ditangkap, Keduanya Positif Sabu

HUKUM   Jumat, 04 Apr 2025  20:45

Wisatawan Asal Solo Tewas Tertimpa Pohon Pinus di New Sekipan Tawangmangu

PERISTIWA   Jumat, 04 Apr 2025  18:25

Langka, Pencuri Motor Nurut Saja Saat Ditangkap

DAERAH   Jumat, 04 Apr 2025  17:58
Selengkapnya