Kewenangan Pemda, Bupati Minta Seluruh Tambang Galian C Ilegal Grobogan di Hentikan

GROBOGAN - Maraknya aktivitas penambangan yang dilakukan berlangsung cukup lama dan terkadang proses penggalian batu dilakukan dengan peralatan tradisional bahkan tanpa mempertimbangan keselamatan dan kerusakan lingkungan.
Adapun bahan galian golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, batu gamping, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya. Tambang galian C ini juga identik dengan pertambangan rakyat.
Lalu izin untuk galian golongan C sendiri dapat dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Terkait hal itu pemerintah seharusnya dapat proaktif menertibkan pertambangan liar galian C. Apalagi, pertambangan bahan galian C saat ini sudah menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Hal itu juga diungkapkan Bupati Grobogan, Sri Sumarni, dia meminta agar aktivitas penggalian batu khususnya di Dusun Condrogeni, Desa Temurejo, Kecamatan Karangrayung agar dihentikan sementara waktu serta umumnya diseluruh wilayah Grobogan. Hal itu ditegaskan saat Sri Sumarni melangsungkan kunjungan ke lokasi penambangan batu yang ditengarai illegal tersebut, Rabu (7/6/2017).
“Kemarin saya dengar ada seorang pekerja penambangan yang meninggal akibat tertimpa batu. Oleh sebab itu, aktivitas penambangan disini harus dihentikan dulu biar tidak ada musibah lagi. Saya turut prihatin dengan musibah yang menimpa pekerja itu,” tegasnya.
Advertisement
Bupati menjelaskan, semua jenis usaha penambangan galian C harus mempunyai izin usaha pertambangan (IUP).
IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas batuan dengan ketentuan, berada dalam satu daerah provinsi; atau wilayah laut sampai dengan 12 mil laut.
Pemberian izin ini terdiri atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk komoditas mineral bukan logam dengan ketentuan, berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil.
Selain itu, usaha penambangan juga harus mematuhi ketentuan perundang-undangan agar tidak merusak lingkungan hidup di sekitarnya.
Hima Persis Apresiasi Kelancaran Mudik Lebaran 2025.
Kecelakaan Menurun saat Arus Mudik, Jasa Raharja Apresiasi Polri.
Angka Kecelakaan Lalin saat Arus Mudik dan Balik Turun, Menkes Puji Polri-Kemenhub-Jasa Marga...
PP HikmahBudhi Apresiasi Polri yang Amankan Arus Mudik Lebaran.
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek CSR Polres Bogor Desa Cibeureum Sambang Dialog Ajak Jaga..



