Kewenangan Pemda, Bupati Minta Seluruh Tambang Galian C Ilegal Grobogan di Hentikan

GROBOGAN - Maraknya aktivitas penambangan yang dilakukan berlangsung cukup lama dan terkadang proses penggalian batu dilakukan dengan peralatan tradisional bahkan tanpa mempertimbangan keselamatan dan kerusakan lingkungan.
Adapun bahan galian golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, batu gamping, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya. Tambang galian C ini juga identik dengan pertambangan rakyat.
Lalu izin untuk galian golongan C sendiri dapat dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Terkait hal itu pemerintah seharusnya dapat proaktif menertibkan pertambangan liar galian C. Apalagi, pertambangan bahan galian C saat ini sudah menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Hal itu juga diungkapkan Bupati Grobogan, Sri Sumarni, dia meminta agar aktivitas penggalian batu khususnya di Dusun Condrogeni, Desa Temurejo, Kecamatan Karangrayung agar dihentikan sementara waktu serta umumnya diseluruh wilayah Grobogan. Hal itu ditegaskan saat Sri Sumarni melangsungkan kunjungan ke lokasi penambangan batu yang ditengarai illegal tersebut, Rabu (7/6/2017).
“Kemarin saya dengar ada seorang pekerja penambangan yang meninggal akibat tertimpa batu. Oleh sebab itu, aktivitas penambangan disini harus dihentikan dulu biar tidak ada musibah lagi. Saya turut prihatin dengan musibah yang menimpa pekerja itu,” tegasnya.
Advertisement
Bupati menjelaskan, semua jenis usaha penambangan galian C harus mempunyai izin usaha pertambangan (IUP).
IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas batuan dengan ketentuan, berada dalam satu daerah provinsi; atau wilayah laut sampai dengan 12 mil laut.
Pemberian izin ini terdiri atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk komoditas mineral bukan logam dengan ketentuan, berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil.
Selain itu, usaha penambangan juga harus mematuhi ketentuan perundang-undangan agar tidak merusak lingkungan hidup di sekitarnya.
"Ajudan" Kapolri yang Pukul Wartawan Minta Maaf, Ini Janji Pihak Kepolisian
Gadis Remaja Digorok Ayah Kandung di Banjarnegara, Begini Kondisinya
Sejumlah Obat Ditemukan di Kamar Hotel Tempat Wartawan Online asal Palu Tewas
IKN Dikunjungi 64 Ribu Orang Selama Libur Lebaran 2025
Ajudannya Lakukan Kekerasan dan Ancam Wartawan di Stasiun Tawang, Kapolri Minta Maaf



