Advertisement

Ketua K3S kota Palembang:PPDB 2024-2024 ikuti peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) No1 Tahun 2021

Ketua K3S kota Palembang:PPDB 2024-2024 ikuti peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) No1 Tahun 2021
Foto: Mat Genti
Advertisement
SUMSEL
Kamis, 16 Mei 2024  12:09

Palembang, Aliansinews

Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kota Palembang sekaligus Kepala SDN 129 Palembang, Mat Genti, S.Pd., M.M., menyatakan bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024-2025 akan mengikuti Peraturan Menteri No.1 Tahun 2021 tentang penerimaan siswa baru. 

Dalam wawancara dengan media pada Kamis (16/5/2024), Mat Genti menjelaskan, "Jadi sesuai peraturan, dalam satu rombongan belajar untuk tingkat SD terdiri dari 28 siswa dengan maksimal 4 kelas."

Mat Genti mengharapkan agar semua pihak mematuhi aturan yang berlaku, yang akan dimulai pada 24 Mei 2024 melalui tiga jalur yakni afirmasi, zonasi, dan perpindahan orang tua.

Baca juga:
Diisukan Ruang Kelas Dijadikan Gudang, SMA 16 Palembang Pastikan Kelas Siap Pakai
DPW Pembela Suara Rakyat Sumsel Lakukan Aksi Demo Terkait Pelaksanaan PPDB Di SMAN 19 Palembang..

Saat ini, terdapat 186 siswa kelas 6 SDN 129 Palembang yang terdiri dari 6 rombongan belajar dan akan melanjutkan ke jenjang SMP, baik negeri maupun swasta.

Advertisement

Mat Genti juga mengimbau kepada wali siswa yang akan mendaftarkan anaknya ke SDN 129 Palembang melalui jalur PPDB agar dapat mengikuti jadwal yang telah ditentukan. (Manda)

Baca juga:
Tutup lebih awal, SMP Negeri 1 Kayu agung diduga lakukan Maladministrasi, Sistem Zonasi PPDB..
PPDB SMAN/SMKN dan SLBN di Sumsel Terapkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, Diharapkan Dapat..
TAG:
#k3s palembang
#ppdb
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia