Advertisement

Ketua DPR: Guru Besar UGM Pelaku Kekerasan Seksual Harus Dihukum Maksimal

Ketua DPR: Guru Besar UGM Pelaku Kekerasan Seksual Harus Dihukum Maksimal
Foto: Ketua DPR RI Puan Maharani (Tim Media Puan Maharani)
Advertisement
PPA & TPPO
Rabu, 09 Apr 2025  11:44

Padahal, UGM telah mengatur aktivitas perkuliahan harus dilakukan di lingkungan kampus. Saat ini EM telah dipecat sebagai dosen UGM. EM dibebastugaskan sejak pertengahan 2024. Sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan temuan dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan komite pemeriksa bentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM. 

Korban dalam kasus kekerasan seksual ini semuanya perempuan, tetapi pihak UGM tidak mengungkap berapa jumlahnya dan statusnya. Internal UGM hanya menyatakan sudah ada 13 orang yang dimintai keterangan oleh Satgas PPKS. EM kini juga terancam sanksi pidana berat.

Baca juga:
Guru Besar UGM Resmi Dipecat, 13 Mahasiswi Jadi Korban Kekerasan Seksual
Agus "Buntung" resmi ditahan di Lapas Lombok Barat
<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#tpks
#ugm
#puan maharani
#dpr ri
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia