Ketua DPD LAI Sum-sel Minta Tindakan Cepat dari Pemkab OKI,Terkait Keterlambatan pembayaran Proyek

OKI_ AliansiNews id.
Sejumlah Rekanan/Kontraktor di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) belum terima pembayaran proyek, Tahun 2023 yang telah selesai dikerjakan
Salah seorang kontraktor, Feri mengaku hingga Akhir Desember 2023 ini, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir, belum juga membayarkan uang proyek tahun 2023 yang telah dikerjakannya.
"Padahal, kami sebagai pihak rekanan sudah berulang kali mempertanyakan hal tersebut kepada Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD). Namun sampai memasuki medio akhir tahun 2023 ini belum juga ada kejelasannya," katanya
Lanjutnya,sejumlah rekanan termasuk dirinya telah menyampaikan kejadian tersebut kepada Sekda OKI, ir. Asmar wijaya yang dahulu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman (Disperkim) OKI."Namun sampai sekarang juga tidak ada kejelasan. Kemana lagi kami harus mengadu," keluhnya.
Advertisement
Ia menilai sebagai kontraktor seperti telah di bola-bolakan. Pasalnya ada sebagian yang telah dicairkan, dan ada juga yang belum dapat di cairkan."ujarnya
Saat di minta tanggapan terkait keterlambatan pembayaran proyek di Pemkab Ogan Komering Ilir, Ketua DPD LAI Sum-sel. Syamsudin Djoesman, pihaknya telah menyampaikan permintaan kepada pemerintah kabupaten Ogan Komering Ilir melalui Dinas PUTR agar bersikap tertib dan konsisten terkait pembayaran proyek-proyek tersebut ucapnya kepada awak media ini, Jumat (29/12/2023).
“Informasi yang diterima oleh pihak lembaga, menggambarkan kegelisahan para kontraktor yang terpaksa berteriak karena pembayaran yang mereka terima hingga saat ini tidak terbayarkan”,Bebernya
Lanjut Syamsudin, Kami meminta agar pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir, segera memberikan perhatian khusus terhadap pembayaran dana untuk proyek-proyek yang telah di selesaikan oleh pihak pelaksana kegiatan, Ini bukan hanya masalah administratif biasa, tetapi berdampak langsung pada kemampuan kontraktor untuk konsisten menyelesaikan pembayaran upah pekerja maupun sisa pembayaran lainnya." ungkapnya


