Advertisement

Ketentuan dan Persyaratan Terbaru Naik Kereta Api

Ketentuan dan Persyaratan Terbaru Naik Kereta Api
 
Advertisement
NASIONAL
Senin, 07 Feb 2022  20:08

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon penumpang untuk memperhatikan ketentuan dan persyaratan naik Kereta Api (KA) di masa pandemi.

"Adapun saat ini ketentuan dan persyaratan naik KA mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) nomor 97 tahun 2021," demikian diinformasikan Kepala Hubungan Masyarakat (Kahumas) PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin (7/2/2022).

Ketentuan yang dimaksudkan antara lain:

1. Penumpang usia 12 tahun ke atas wajib vaksin (minimal dosis pertama) kecuali penumpang yang belum dapat divaksin karena alasan medis wajib memiliki surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/dokter spesialis untuk pengganti vaksin.

Baca juga:
Presiden Sampaikan Empat Arahan Terkait Evaluasi PPKM
Presiden Jokowi Tinjau Vaksinasi bagi Lansia dan Anak-Anak di Kabupaten Bintan

2. Seluruh penumpang (tanpa batasan usia) wajib memiliki bukti pemeriksaan antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam) dengan hasil negatif.

Advertisement

3. Perjalanan penumpang anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.

Sebelumnya, PT KAI juga telah memastikan aturan baru, bahwa setiap pembatalan tiket akibat tidak dapat menunjukkan screening Rapid Test Antigen atau RT-PCR, uang tidak lagi dikembalikan 100%, melainkan hanya 75%.

Baca juga:
Indonesia Terus Suarakan Kesetaraan Akses Vaksin Bagi Semua Negara
Presiden Jokowi Tinjau Vaksinasi bagi Pelajar di Cilacap

"PT KAI Daop 1 Jakarta senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi KA. Komitmen untuk mewujudkan perjalanan KA yang sehat juga terus dilakukan melalui penerapan aturan yang ketat pada seluruh pengguna jasa baik di stasiun dan selama perjalanan KA berlangsung," sebut Eva menambahkan.

Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) di antaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Social media @keretaapikita @kai121_

1
2
Berikutnya
TAG:
#kereta api
#pt. kai
#vaksin
#corona

Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia
Berita Terkait
1
2
3
4
5
6
7

Ketua DPR: Guru Besar UGM Pelaku Kekerasan Seksual Harus Dihukum Maksimal

PPA & TPPO   Rabu, 09 Apr 2025  11:44

Kapolres Bogor Gelar Halal Bihalal Bersama Seluruh Pejabat Utama, Personil Dan Kapolsek Jajaran..

Bogor Raya   Rabu, 09 Apr 2025  11:39

Dalam Momentum Halal Bihalal, Kadiv Humas Sampaikan Apresiasi Pengamanan Mudik Lancar dan Nyaman...

Bogor Raya   Rabu, 09 Apr 2025  11:36

Dua Bocah di Penjaringan Disekap, Polisi Dalami Keterlibatan Ibu Korban

PPA & TPPO   Rabu, 09 Apr 2025  09:43

Tanggapi Pertemuan Prabowo dengan Megawati, Jokowi: Langkah yang Baik untuk Indonesia

Nasional   Rabu, 09 Apr 2025  09:16
Tersangkut Kasus Korupsi, Kejari Palembang Tahan Mantan Wawalkot Palembang Fitrianti dan Suami
Dampak Video Viral, Direktur RSUD Martapura dr Dedy Damhudy Mengundurkan Diri, Bupati Enos Tunjuk dr Gondo Roleli Menjadi Plt
Bukan Hanya Pecat Direktur IT Bank DKI, Pramono juga Lapor Bareskrim Polri Buntut Masalah Layanan
Menteri Bahlil dan Wihaji Kunjungi Jokowi di Solo. Ada Agenda Apa?

Polsek Megamendung Cek TKP Curanmor R-2 Bertempat Parkiran Halaman Villa Bunda Ratu D/A Kampung..

BOGOR RAYA   Selasa, 08 Apr 2025  21:05

Presiden Prabowo: Sebuah Prestasi Arus Mudik Meningkat Namun Tetap Kondusif

BOGOR RAYA   Selasa, 08 Apr 2025  20:38

Pertalite di SPBU Trucuk Klaten Diduga Tercampur Air Membuat Sejumlah Kendaraan Mogok

SOLO RAYA   Selasa, 08 Apr 2025  20:24

Ayah yang Tega Gorok Anaknya di Banjarnegara Ngaku Kesal ke Istri

PPA & TPPO   Selasa, 08 Apr 2025  19:55

Dalam Waktu 1 Jam 2 Gempa Guncang Solok, Warga Diminta Waspada

PERISTIWA   Selasa, 08 Apr 2025  19:23

Guru Besar UGM Resmi Dipecat, 13 Mahasiswi Jadi Korban Kekerasan Seksual

PPA & TPPO   Selasa, 08 Apr 2025  16:55

Lucky Hakim Sedang Diperiksa Inspektorat Kemendagri

DAERAH   Selasa, 08 Apr 2025  15:29

Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Tamansari Polres Bogor Polda Jawa Barat Sambang Beri Himbauan..

BOGOR RAYA   Selasa, 08 Apr 2025  15:07

Heran Indonesia Disebut Gelap, Prabowo: Bedakan Antara kritik yang Membangun dengan Narasi..

NASIONAL   Selasa, 08 Apr 2025  15:05

Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Megamendung Pelayanan PAM Jalur, Antisipasi Kemacetan..

BOGOR RAYA   Selasa, 08 Apr 2025  14:42

Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Megamendung Masih Lakukan Monitoring Tempat Wisata Cimory..

BOGOR RAYA   Selasa, 08 Apr 2025  14:41

Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Polsek Parung Giat Cooling Monitoring Silahturahmi Beri..

BOGOR RAYA   Selasa, 08 Apr 2025  14:39

Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Polsek Parungpanjang Giat Cooling Sistem Sambang Beri Himbauan..

BOGOR RAYA   Selasa, 08 Apr 2025  14:36

Akhir Liburan, Antisipasi Lonjakan Arus Balik Jalur Puncak Gadog, Kapolres Bogor Terus Pantau..

BOGOR RAYA   Selasa, 08 Apr 2025  14:34

Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Parungpanjang Patroli Sambang Beri Himbauan Ajak Jaga..

BOGOR RAYA   Selasa, 08 Apr 2025  14:32

Sinergitas TNI-POLRI Bersama Satkeholder Terkait Dibantu Warga Masyarakat Cepat Tanggap Datangi..

BOGOR RAYA   Selasa, 08 Apr 2025  14:29
Selengkapnya