Keseriusan Polres Kotim dalam menindak lanjuti laporan dugaan pencemaran di Sungai Mentaya dipertanyakan

Sementara itu Staf Ahli LAI, Muhammad Safei, yang dimintai tanggapan mengatakan langkah Polres Kotim dari awal sudah tidak tepat.
“Itu pendapat saya ya, boleh kan berpendapat? Soal serius atau tidak tentu pihak Polres Kotim sendiri yang tahu pasti, namun kami sebagai lembaga kontrol sosial juga punya hak untuk menilai sepanjang tidak menuduh,” ujar Safei di kantor DPP LAI di Jakarta.
Menurut Safei terkait laporan dugaan pencemaran itu harus dibedakan apakah terjadi secara insidentil ataukah berlangsung terus-menerus dalam waktu yang lama. Jika insidentil maka tindakannya harus secepat mungkin, karena jika terjadi hari ini sangat mungkin besuk pagi jejak pencemaran itu sudah tidak ada.
“Kalau yang terjadi di Kotim itu kan sudah berlangsung lama, jadi jika laporan tanggal 12 Mei lalu tanggal 23 Mei terbit surat perintah penyelidikan itu sudah cukup cepat. Bagus langkah awalnya,” imbuhnya.
Advertisement
Namun langkah-langkah berikutnya Safei menduga bahwa Polres Kotim sekedar memenuhi azas prosedural akan tetapi tidak menyentuh pokok permasalahan.
“Jika berdasarkan salinan SP2HP dan keterangan dari Bu Sri Rahayu, sepertinya begitu sekedar memenuhi azas prosedural bahwa laporan sudah ditindak lanjuti,” kata dia.
Terkait laporan pencemaran lingkungan seharusnya yang pertama dilakukan adalah memastikan pada obyek yang dilaporkan itu benar terjadi pencemaran atau tidak.
“Pihak Polres Kotim memang sudah cek ke lokasi, namun cek ke lokasinya seperti apa dan apa yang dilakukan. Apakah cukup mengecek ada tidaknya pencemaran melalui visual saja atau bagaimana? Seharusnya setelah cek secara visual pihak Polres menggandeng pihak-pihak terkait, bisa dari Dinas Lingkungan Hidup atau pihak-pihak lainnya yang kompeten untuk melakukan tes laboratorium, untuk memastikan terjadi pencemaran lingkungan atau tidak,” jelasnya.



