Advertisement

Keputusan PBB: Papua Merupakan Bagian dari Indonesia yang Tidak Bisa Diganggu Gugat

Keputusan PBB: Papua Merupakan Bagian dari Indonesia yang Tidak Bisa Diganggu Gugat
 
Advertisement
INFO PAPUA
Senin, 16 Sep 2019  14:00

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah memutuskan Papua merupakan bagian dari Indonesia yang tidak bisa diganggu gugat. Keputusan tersebut disampaikan Duta Besar/Wakil Tetap Indonesia untuk Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) di Jenewa, Hasan Kleib.

Keputusan tersebut dihasilkan saat gelaran debat publik negara calon anggota Dewan HAM di Jenewa belum lama ini. Dalam gelaran tersebut, Indonesia mendapat sejumlah pertanyaan terkait referendum Papua dari berbagai pihak.

Berikut Hasil Pertemuan Wakil Tetap RI di PBB dengan Sekjen PBB:

Baca juga:
Minta Fasilitas Publik Diperbaiki, Presiden Jokowi Ingin Masyarakat di Papua Dilindungi
H. Djoni Lubis: Selesaikan Masalah Papua dan Papua Barat Dengan Hati

1. Pada 10 September 2019, di New York, Wakil Tetap RI untuk PBB di New York, Dian Triansyah Djani bertemu dengan Sekjen PBB, António Guterres untuk membahas perkembangan situasi terakhir di Papua, dan status kedaulatan Papua dari sudut pandang PBB.

Advertisement

2. Hasil pertemuan, sebagai berikut:

a. PBB mendukung Kedaulatan dan Integritas wilayah Indonesia dan Isu Kedaulatan bukan suatu pertanyaan bagi PBB.

Baca juga:
Menko Polhukam: Pemerintah Berusaha Selesaikan Masalah Papua
Birokrasi Menyebabkan Paus Kogoya Sulit Bertemu Presiden Jokowi

Status Final Papua di dalam Indonesia berdasarkan uti possideti iuris, NY Agreement 1962, Act of Free Choice 1969, dan resolusi GA PBB 2504 (XXIV) 1969.

b. PBB melihat outcome dari pembangunan Pemerintah pada era Presiden Jokowi di wilayah Papua dan Papua Barat. Namun, perlu diperkuat dengan hal-hal simbolis.

1
2
Berikutnya
TAG:
#keputusan pbb
#papua
#indonesia
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia