Keputusan PBB: Papua Merupakan Bagian dari Indonesia yang Tidak Bisa Diganggu Gugat

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah memutuskan Papua merupakan bagian dari Indonesia yang tidak bisa diganggu gugat. Keputusan tersebut disampaikan Duta Besar/Wakil Tetap Indonesia untuk Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) di Jenewa, Hasan Kleib.
Keputusan tersebut dihasilkan saat gelaran debat publik negara calon anggota Dewan HAM di Jenewa belum lama ini. Dalam gelaran tersebut, Indonesia mendapat sejumlah pertanyaan terkait referendum Papua dari berbagai pihak.
Berikut Hasil Pertemuan Wakil Tetap RI di PBB dengan Sekjen PBB:
1. Pada 10 September 2019, di New York, Wakil Tetap RI untuk PBB di New York, Dian Triansyah Djani bertemu dengan Sekjen PBB, António Guterres untuk membahas perkembangan situasi terakhir di Papua, dan status kedaulatan Papua dari sudut pandang PBB.
Advertisement
2. Hasil pertemuan, sebagai berikut:
a. PBB mendukung Kedaulatan dan Integritas wilayah Indonesia dan Isu Kedaulatan bukan suatu pertanyaan bagi PBB.
Status Final Papua di dalam Indonesia berdasarkan uti possideti iuris, NY Agreement 1962, Act of Free Choice 1969, dan resolusi GA PBB 2504 (XXIV) 1969.
b. PBB melihat outcome dari pembangunan Pemerintah pada era Presiden Jokowi di wilayah Papua dan Papua Barat. Namun, perlu diperkuat dengan hal-hal simbolis.
"Ajudan" Kapolri yang Pukul Wartawan Minta Maaf, Ini Janji Pihak Kepolisian
Gadis Remaja Digorok Ayah Kandung di Banjarnegara, Begini Kondisinya
Sejumlah Obat Ditemukan di Kamar Hotel Tempat Wartawan Online asal Palu Tewas
IKN Dikunjungi 64 Ribu Orang Selama Libur Lebaran 2025
Ajudannya Lakukan Kekerasan dan Ancam Wartawan di Stasiun Tawang, Kapolri Minta Maaf



