Kepala desa Upang jaya Terus Perjuangkan Kewajiban Plasma PT PT. Trans Pasific Agro Industry Untuk Masyarakat

Meskipun belum adanya kesepakatan terkait ganti rugi lahan plasma yang dimaksud, namun esensinya, sebut Melisa, kedua belah pihak sudah ada niat untuk mewujudkan sebuah komitmen, dengan adanya Kunjungan dari pihak penegak hukum Polda Sumatera Selatan bersama perangkat desa dan warga
lanjutnya, ini akan kami kawal. Perangkat desa sudah saya arahkan untuk melakukan pendataan peserta plasma. Kita tidak mau nanti ada hak-hak warga yang disandra oleh kepentingan kelompok dan siapapun itu karena ini sudah berjalan lama,” tegasnya. (Tri sutrisno)



