Advertisement

Kepala desa Upang jaya Terus Perjuangkan Kewajiban Plasma PT PT. Trans Pasific Agro Industry Untuk Masyarakat

Kepala desa Upang jaya Terus Perjuangkan Kewajiban Plasma PT PT. Trans Pasific Agro Industry Untuk Masyarakat
 
Advertisement
SUMSEL
Jumat, 22 Des 2023  19:27

Banyuasin_ AliansiNews.id.

Kepala Desa Upang jaya, Meliza menyampaikan, jika Pemerintah Desa (Pemdes) Upang jaya sangat konsen dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat Desa Upang jaya Kecamatan Muara Telang untuk mendapatkan haknya terkait lahan plasma terkait Klaim Sepihak PT. Trans Pasific Agro Industry atas Lahan, warga tuntut ganti rugi.

“Perlu kami jelaskan, bahwa Pemdes konsen terhadap bagaimana memperjuangkan hak-hak normatif, hak-hak masyarakat dari Tahun 2016 Sampai 2023," ujar Melisa dalam konferensi Persnya di aula kantor Desa Upang Jaya,"Jumat (22/12/2023).

Dalam konferensi Pers yang juga dihadiri oleh Perangkat Desa, Masyarakat serta Wartawan. Jika pemerintah Pemerintah desa sudah beberapa kali melakukan mediasi antara koperasi dengan pihak perusahaan untuk menyelesaikan tuntutan masyarakat tersebut, namun, kedua belah pihak belum menemukan kesepakatan.

Baca juga:
Perjalanan Dinas DPRD Muratara,Habiskan Milyaran Rupiah Diduga Menjadi Ajang Korupsi
Usai Dilantik, Ini Program 100 Hari Ketum KONI Sumsel Yulian Gunhar

Namun, kata Kepala desa, seiring dengan perjalan waktu muncul sebuah masalah yang menurutnya barang kali perlu penanganan hukum." jelasnya

Advertisement

Diketahui, desa Upang Jaya mempunyai lahan seluas 3.794 Hektar yang kemudian diambil PT Transpacific Agro Industry untuk membuka lahan sawit sebesar kurang lebih 3.500 Hektar dengan sistem plasma dengan perjanjian awal, perusahaan 70 persen dan masyarakat 30 persen. 

Baca juga:
Soal Klaim Sepihak PT. Trans Pasific Agro Industry atas Lahan, warga tuntut ganti rugi
Warga Desa Padang Lengkuas Kabupaten Lahat Selenggarakan Aksi Damai di Kanwil BPN Sumsel, Desak..

Kesepakatan ini telah dilegalkan oleh (Alm) Ir Amiruddin Inoed, mantan Bupati Banyuasin dengan Surat Keputusan Nomor 477 tahun 2012 yang mana kurang lebih 910 Hektar lahan diberikan untuk para Anggota Plasma, namun praktik dilapangannya, sebanyak 294 Hektar untuk lahan plasma, sisanya 616 Hektar diambil alih oleh PT. Transpacific Agro Industry.

1
2
Berikutnya
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia