Advertisement

Kemnaker Terima Ribuan Aduan Masyarakat Terkait THR

Kemnaker Terima Ribuan Aduan Masyarakat Terkait THR
 
Advertisement
NASIONAL
Kamis, 21 Apr 2022  15:37

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan, posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 telah menerima ribuan laporan masyarakat terkait pemberian THR selama periode 8-20 April 2022.

Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap mengatakan, terdapat sejumlah topik pelaporan yang masuk ke Posko THR 2022. Topik-topik tersebut di antaranya perhitungan THR yang tidak sesuai ketentuan, THR belum dibayarkan, dan THR tidak dibayar.

“Jadi hingga saat ini, jumlah dari konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2022 sebanyak 2.114 laporan," kata Chairul dalam keterangannya secara tertulis, Kamis (21/4/2022).

Jumlah 2.114 laporan tersebut mencakup 1.556 konsultasi online dan 558 pengaduan online.

Baca juga:
Jelang Mudik Lebaran 2022, Menteri PUPR Pastikan Kesiapan Jalan Nasional dan Jalan Tol
Kabar Baik Untuk Pekerja, Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun Dibatalkan

Chairul pun memastikan, pihaknya akan mengambil langkah-langkah sebagai tindak lanjut dari konsultasi dan pengaduan masyarakat.

Advertisement

Masyarakat yang berkonsultasi, akan dilayani langsung oleh petugas Mediator Hubungan Industrial melalui kolom konsultasi di website https://poskothr.kemnaker.go.id.

Sedangkan, untuk pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan THR dibayarkan sesuai ketentuan.

Baca juga:
Soal Pidato ‘Game of Thrones’, Presiden Jokowi: Pesan Moralnya Juga Untuk Pemimpin di Dalam..
Hanya Sederhanakan Prosedur, Menaker Minta Masyarakat Tidak Khawatirkan Perpres Tenaga Kerja..

“Tentu pengaduan baru akan ditindaklanjuti setelah batas waktu pembayaran THR berakhir. Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker akan berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan daerah,” ujar Chairul.

Dikatakan Chairul, keberadaan Posko Pengaduan THR ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada.

1
2
Berikutnya
TAG:
#thr
#menaker
#lebaran
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia