Keluh kesah salah satu warga desa di kec Tulung selapan kab oki.

Diduga adanya penyalahgunaan dana desa yg di lakukan oleh Kepala Desa(KADES)di salah satu Kec Tulung Selapan Kab OKI Sumatera selatan.
Bedasarkan hasil investigasi di lapang oleh team Lembaga kami (L.A.I),saat berkunjung di desa TM pada hari Rabu(04/09/2022) team kami berhenti di salah satu Rumah Makan di desa tersebut,kemudian ada seorang warga yg menghampiri team kami dan langsung menanyakan "Apakah Bapak2 ini dari Wartawan/Media"tanya si warga,kemudian salah satu dari team kami menjawab"Iya benar pak,ada apa pak,ada yang bisa kami bantu?,di lanjutkan lagi pembicaraan dari warga yg tak mau identitas nya disebutkan.
"Saya ingin bercerita pak, kenapa di desa kita(TM)Kec tulung selapan,yg menerima BLT atau Bantuan lain nya itu hanya orang2 yg tertentu(tidak tepat sasaran)semua yg mendapatkan bantuan dari pemerintah itu adalah orang2 yg terdekat Kepala Desa(KADES) dan semua pembangunan di desa tersebut tanpa harus melalui Musyawarah Rencana Pembangunan(MusRenBang)serta tidak ada nya Papan Proyek Pembangunan setiap adanya pekerjaan Bangunan di Desa tersebut,tutup nya.
Setelah kami mendengarkan keluh kesah dan laporan dari warga tersebut kami langsung mencoba menghubungi Kepala Desa berinisial M,namun tidak kunjung di angkat dan kami mencoba menghubungi Via whatshap juga tidak di respon oleh beliau,setelah itu kami mengatakan kepada warga/Nara Sumber tersebut,bahwasan nya laporan ini akan kami konfirmasikan terlebih dahulu kepada Kepala Desa(M)dan kami akhiri dengan berjabat tangan serta berfoto bareng bersama Warga/Nara Sumber tersebut,diakhir cerita.
Setelah selesai makan bersama,kami pun mencoba menyelusuri desa TM Kec Tulung Selapan dan melihat pekerjaan yg ada di desa tersebut dan kami menemui keganjian di desa itu(tentang pembangunan jalan dan bantuan peternakan ikan),yg kami anggap tidak sesuai dengan Spek dan RAB.Setelah itu kmi pun langsung menelpon Kepala Desa(M) TM namun tidak kunjung diangkat
Advertisement
Sesuai Tugas dan Fungsi kami yg telah di atur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers diatur, ”Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.”kami ajak menindak lanjuti permasalah ini ke Pihak yg berwenang sebagai mana UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.yang akan selalu kita pantau bersama Sesuai Motto lembaga,STOP dan CEGAH.( TIM)
Mengetahui Namanya Dicatut, Desri Nago: Saya Advokat, Bukan Beking BBM Ilegal
Wartawan Online yang Tewas dalam Hotel Diduga Korban Pembunuhan
Kapolri Imbau Pemudik Tak Paksakan Diri Jika Merasa Lelah.
Kapolri Prediksi Puncak Arus Balik Lebih Tinggi Dibanding Arus Mudik.
Kapolri Cek Langsung Pelayanan Arus Balik di Stasiun Tawang, Dorong Pemudik Gunakan Kereta..



