Keluarga korban Dini Sera Afrianti laporkan Hakim yang bebaskan Ronald Tannur ke KY

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur, putra dari anggota DPR Edward Tannur yang diduga pelaku pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti. Pembacaan putusan itu disampaikan, pada Rabu (24/7/2024).
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, putra politikus PKB tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.
Selain itu, terdakwa juga dianggap telah berusaha memberikan pertolongan kepada korban saat berada dalam kondisi kritis. Ini ditunjukkan dengan tindakan terdakwa membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 Ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 Ayat (1) KUHP.
Advertisement


