Keluarga korban Dini Sera Afrianti laporkan Hakim yang bebaskan Ronald Tannur ke KY

Tim kuasa hukum korban pembunuhan Dini Sera Afrianti melaporkan Tim Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengadili terdakwa Gregorius Ronald Tannur ke Komisi Yudisial. Ketiga Tim Majelis Hakim yang dilaporkan itu yakni, Erintuah Damanik sebagai hakim ketua, serta Heri Hanindyo dan Mangapul sebagai hakim anggota.
"Hari ini, kami dari tim kuasa hukum keluarga almarhumah Dini dari LBH Damar Indonesia dan ini keluarga dari almarhumah Dini. Ini Bapak Ujang ayah kandung dari alhmarhumah Dini, masih memperjuangkan keadilan di Republik Indonesia ini," kata pengacara keluarga korban Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura Alfaraouq di kantor KY, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2024).
Dimas meminta KY segera memeriksa tiga Anggota Majelis Hakim yang mengadili Ronald Tannur. Ia heran, pelaku pembunuhan justru divonis bebas.
"Kali ini kami melaporkan ke KY atas tiga majelis hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT yang kita tahu bersama sudah diputus bebas, semoga tiga majelis hakim itu segera dilakukan pemeriksaan dan segera dilakukan penindakan dari KY," ucap Dimas.
Ia mengharapkan, putusan KY terhadap tiga Anggota Majelis Hakim yang mengadili Ronald Tannur dapat mengubah persepsi hakim dalam mengadili setiap perkara hukum. Sehingga ke depan tidak lagi putusan yang tidak memberikan rasa adil terhadap korban.
Advertisement
"Kami berharap, putusan dari KY itu mengubah wajah hakim yang ada di Republik Indonesia untuk lebih berhati-hati, lebih bijaksana, dan lebih arif dalam memutus perkara, mengedepankan keadilan dan kebenaran," tegas Dimas.
Dalam melaporkan tiga Anggota Majelis Hakim PN Surabaya itu, lanjut Dimas, pihaknya membawa berbagau alat bukti. Ia mengharapkan, alat bukti ini dapat menjadi acuan bagi KY untuk menindaklanjutinya.
"Bukti pendukung awal yang kami bawa adalah mungkin gambar-gambar yang menunjukkan bahwa pertimbangan hakim yang digunakan dalam mempertimbangkan perkara ini sudah tidak benar. Yang kedua, kami juga membawa bukti-bukti berupa surat dakwaan yang berisi tentang hasil visum, yang dikatakan bahwa hasil visum itu tidak menerangkan meninggal karena minum alkohol," ungkap Dimas.
"Juga kami menunjukkan di dalam surat dakwaan itu bahwa tidak ada niat dari Tersangka GRT untuk membawa korban ke rumah sakit sebagaimana yang dijadikan pertimbangan hakim dari PN Surabaya untuk memutus bebas tersangka GRT," imbuhnya.



