Kejati Sumsel Diminta Tidak Tebang Pilih Kasus Korupsi Program Serasi Kementan 2019.

Banyuasin,AliansiNews.
Aparat Kejaksaan Sumsel diminta tidak "Tebang Pilih" dalam menetapkan calon tersangka yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Proyek Kementan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani 2019 (Serasi) , setelah Tiga terdakwa dugaan korupsi program SERASI (Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani) tahun 2019 di Banyuasin, Sumatera Selatan. Dalam sidang ketiganya didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada anggaran SERASI Rp 335 miliar.
Adapun identitas ketiga terdakwa yakni, pejabat pembuat komitmen mantan Kepada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hotltikulturan selaku (PPK), Zainuddin. Ketua Tim Teknis Perencana dan Optimalisasi Program SERASI , Sarjono dan Ketua Tim Pelaksana SID (Konsultan), Ateng Kurnia.
"Kami merasa ada yang janggal dalam penanganan kasus Program Serasi 2019, karena Gapoktan serta Ketua UPKK yang sudah dipanggil jaksa untuk diperiksa tapi masih bebas berkeliaran," kata Ketua DPD Aliansi Indonesia wilayah Sumsel
Lebih lanjut, Syamsudin mengatakan. Pada persidangan Tgl ( 23/5/2023) Ketua Majelis Hakim Sahlan Efendi SH.MH telah menetapkan Supeno selaku Distributor /Suplayer Pompa Air Merk ZEA, sementara Pemeriksaan 13 Ketua UPKK Kecamatan Muara Sugihan. Terkait pemberian uang senilai Rp 240 juta untuk Pembuatan SID, serta pengakuan Ketua UPKK sdr Tarjono yang dengan sengaja tidak memasang 2 unit mesin Pompa Air berdasarkan fakta persidangan pada senin (29/5/2023) berdasarkan laporan pihaknya selaku UPKK telah membeli 5 unit mesin pompa air serta di perparah lagi dengan adanya cash back pembelian 5 unit pompa air senilai Rp.15 juta dari pihak suplayer untuk sebagai keuntungan pribadi. Sampai saat ini ke tiganya diduga masih berkeliaran."Jelasnya.
Advertisement
Lanjutnya, pada lanjutan sidang. Selasa (30/5/2023) Ketua UPPK Karya Sejahtera pada Tahap ke II memberikan uang Senilai Rp. 25 Juta Kepada Ketua Tim Pelaksana SID (Konsultan), Ateng Kurnia. Guna Pembuatan Asbuilt Drawing yang di ambil dari Kas Gapoktan, yang jelas merugikan negara, serta Ketua pemberian Uang Pengamanan yang di berikan Kepada Kapolsek Muara Padang Rp.15 juta, Babinsa Rp.8 juta serta LSM Buser Rp.5 juta yang tidak ada kaitan dengan program Serasi, kami meminta untuk segera di lakukan pemanggilan serta pemeriksaan kepada pihak_pihak yang bersangkutan," ujarnya.
Terkait Dana pinjaman yang di berikan oleh Ketua UPKK Desa di Kecamatan Air Saleh Kepada Ketua Tim Pelaksana SID (Konsultan), Ateng Kurnia senilai Rp. 225 juta, untuk segera menetapkan Ketua UPKK Desa_desa tersebut karena kami menduga telah terjadi gratifikasi berdasarkan Pasal 12B UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (UU Tipikor).
Selain itu, DPD Aliansi indonesia Wilayah Sumsel. Mendesak Kejati Sumsel untuk memeriksa Kembali seluruh pihak terkait dalam program serasi 2019, Gapoktan UPKK serta PPL di wilayah Kabupaten Banyuasin sebagai Penerima Program Serasi 2019.
“Kami akan mengawal kasus serasi ini secara terus menerus, karena kami menilai dalam program serasi tahun 2019 yang di gelontorkan pemerintah pusat sebesar 1,3 Triliun dan sudah merugikan negara hampir Rp 500 Milyar, Dugaan adanya lahan Fiktip di Kecamatan Suak Tapeh, Kecamatan Muara Telang, Sumber marga telang serta Pembangunan pintu air yang terkesan asal jadi dan di perparah dengan banyaknya bangunan pintu air yang tidak selesai pengerjaannya." Ucapnya
"Ajudan" Kapolri yang Pukul Wartawan Minta Maaf, Ini Janji Pihak Kepolisian
Gadis Remaja Digorok Ayah Kandung di Banjarnegara, Begini Kondisinya
Sejumlah Obat Ditemukan di Kamar Hotel Tempat Wartawan Online asal Palu Tewas
IKN Dikunjungi 64 Ribu Orang Selama Libur Lebaran 2025
Ajudannya Lakukan Kekerasan dan Ancam Wartawan di Stasiun Tawang, Kapolri Minta Maaf



