Kejari Serang Bocorkan Penerimaan PNPB Sepanjang 2024 , juga infokan tentang kasus baru Dugaan Korupsi di Pasar Lama Serang sudah masuk tahap penyelidikan

AliansiNews.ID-Serang, Momen Hari Anti Korupsi seDunia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menginformasikan menerima Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp4,9 miliar sepanjang tahun 2024.
Hal tersebut terungkap saat acara press release kinerja tahun 2024 di Kantor Kejari Serang, 0pasa senin lalu (9/12/2024).
Kepala Kajari Serang, Lulus Mustofa membeberkan, penerimaan PNBP didapatkan dari penerimaan denda tilang sebesar Rp3,5 miliar, UP Tipikor Rp360 juta, denda Tipikor Rp350 juta, serta hal lainnya sebesar Rp677 juta.
Lulus menjelaskan alasan jumlah PNBP dari denda tilang lebih besar 10 kali lipat dibandingkan UP Tindak Pidana Korupsi karena penerimaan dari UP hanya berasal dari 8 perkara korupsi yang sudah diputus pengadilan.
Untuk penerimaan PNBP Kejari Serang sendiri, selama 2024 terhitung naik dibandingkan tahun lalu yaitu sebesar Rp4,55 miliar, terpautRp400 juta.
Advertisement
Selain PNBP, Kejari Serang juga merilis data jumlah perkara korupsi yang mereka tangani. Sepanjang tahun ini, sudah 4 perkara yang masuk ke Pengadilan Tipikor Serang. Kejari Serang menunda dalam penangan korupsi tahun ini karena adanya agenda Pemilu.
“Karena ada juga tahapan Pilkada kami harus ngerem sebagaimana perintah pimpinan, jangan sampai kami nanti dikira memihak si A si B. Otomatis tahapan Pemilu mulai kami rem,” terang Lulus.
Selain itu, saat ini Kejari juga mengatakan sedang melakukan penyelidikan kasus korupsi baru mengenai dugaan korupsi di Pasar Lama Kota Serang.
“Dalam proses penyelidikan itu dugaan korupsi sewa ruko di Pasar Lama Kota Serang,” ujarnya.
Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Polsek Parungpanjang Giat Cooling Sistem Silahturahmi Sambang..
Diduga Oknum Wartawan Sunat Dana Kerjasama Publikasi Rekan Satu Profesi Protes Dan Akan Lapor..
3 Wisatawan di Pantai Parangtritis Terseret Arus
Kunjungan ke IKN Tembus 12.950 Wisatawan dalam Sehari
Masjid Istiqlal, Tempat Ray Sahetapy Mualaf dan Disalatkan



