Advertisement

Kejari Palembang tangkap istri kedua Kadisnakertrans Sumsel, begini modus korupsi suaminya

Kejari Palembang tangkap istri kedua Kadisnakertrans Sumsel, begini modus korupsi suaminya
Foto: Kajari Palembang Hutamrin.
Advertisement
SUMSEL
Minggu, 12 Jan 2025  19:06

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menangkap Hesti (30), istri kedua Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan Deliar Marzoeki terkait kasus korupsi di Disnakertrans Sumsel.

Penangkapan Hesti dilakukan dalam penggeledahan setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Disnakertrans Sumsel oleh Kejari Palembang.

Dalam kasus korupsi Dinaskertrans Sumsul, Kejari Palembang  mengamankan beberapa dokumen termasuk salah satunya buku nikah dari rumah istri kedua Deliar Marzoeki yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tadi malam tim sudah bekerja simultan mencari titik-titik yang memang ada indikasi tempat barang bukti disembunyikan. Tim berhasil mengamankan istri kedua kadisnaker dan didapatlah beberapa dokumen dokumen," kata Kajari Palembang Hutamrin, Minggu (12/1/2025).

Baca juga:
Kejari OKI Komitmen Pemberantasan Korupsi Di Seluruh Aspek
HAKORDIA Kejari OKI Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu 2017-2018

Hutamrin enggan menjelaskan secara rinci soal kaitannya istri kedua kadisnakertras Sumsel dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi Dinasnakertrans Sumsul.

Advertisement

"Ya untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan kita amankan dan dilakukan upaya pencekalan supaya tidak pergi ke luar negeri atau luar kota," katanya.

Modus Korupsi di Disnakertrans Sumsel

Baca juga:
Dandim 0418/Palembang Ikuti Sriwijaya Run Peringati HUT TNI ke-79 Di Gelar Kodam II Sriwijaya..
PJ Bupati Di Pusaran Kasus Korupsi dan OTT KPK di Muba

Kejari Palembang Hutamrin sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Disnakertrans Sumsul. Kadisnaker Sumsel Deliar Marzoeki diduga menerima gratifikasi dalam penerbitan sertifikat izin keselamatan dan kesehatan kerja atau K3.

"Dalam penerbitan setifikat K3, kadisnaker melakukan provokasi kepada perusahaan dan investor dengan mengancam (peras) untuk memberikan sejumlah uang. Agar sertifikat itu dapat dikeluarkan,"ucap Hutamrin.

1
2
Berikutnya
TAG:
#ott
#kejaksaan
#kadisnakertrans
#sumsel
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia