Advertisement

Kejari OKU Timur Tetapkan Eks Ketua Bawaslu Ahmad Gufron Sebagai Tersangka

Kejari OKU Timur Tetapkan Eks Ketua Bawaslu Ahmad Gufron Sebagai Tersangka
 
Advertisement
OKU TIMUR
Jumat, 30 Ags 2024  00:19

Aliansi Indonesia - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU Timur menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur tahun anggaran 2019-2021.

Ketua Bawaslu OKU Timur periode 2018-2023 Ahmad Gufron  resmi dìtetapkan sebagai tersangka, Kamis 29 Agustus 2024, sore sekitar pukul 19.21 Wib.

Gufron dìduga ikut menerima aliran dana korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur pada kegiatan pengawasan Pilkada 2020 lalu.

Dìmana, pada 2019-2020 Bawaslu OKU Timur menerima dana hibah senilai Rp 16,5 milliar. 

Baca juga:
Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur Enos-Yudha Resmi Mendaftarkan Diri di..
Bupati Enos Menyambut Tim Verifikasi Lapangan Usulan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya..

Dana tersebut untuk pengawasan pemilihan bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2020 hingga 2021. 

Advertisement

"Hari ini kita resmi menetapkan Ahmad Gufron sebagai tersangka baru kasus korupsi dana hibah Bawaslu," ungkap Kajari OKU Timur, Andri Juliansyah, melalui Kasi Intelijen, Aditya C Tarigan SH.

Tersangka Ahmad Gufron terlihat dìgiring keluar gedung Kejari OKU Timur, sekitar pukul 19.20 WIB. 

Baca juga:
HUT Kemerdekaan Indonesia ke 79, Pemerintah Kabupaten OKU Timur mengadakan bazar UMKM yang..
Pemutihan Pajak Kendaraan di OKU Timur, Diskon 50 Persen Bea Balik Nama Hingga Penghapusan..

Gufron telah mengenakan baju tahanan berwana pink dan tangan dìborgol, langsubg dìtahan dì Lapas Kelas II B Martapura, selama 20 hari kedepan.

Kasi Intel Aditya C Tarigan dìdampingi Kasi Pidsus Hafiezd menjelaskan, dalam kasus ini tersangka Ahmad Gufron melakukan beberapa peran.

1
2
3
Berikutnya
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia