Kejari OKU Timur Segera Panggil Kepala Desa Tumijaya

OKU Timur, Media AI -- Berawal dari Monitoring dan Evaluasi yang diadakan oleh Tim Kecamatan Jayapura dan dikawal langsung oleh Tim Badan Penelitian Aset Negara, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lokal, dan Tim Media yang tergabung dalam kegiatan Monev (3/7/2020)
Dalam kegiatan Monev tersebut banyak sekali temuan-temuan yang diduga merugikan keuangan Negara, akhirnya Tim Aliansi Indonesia sepakat untuk melaporkan oknum Kepala Desa Tumijaya Kecamatan Jayapura, Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan, atas dugaan adanya dana SILPA yang tidak dikembalikan ke Negara.
Setelah dianalisa Tim Aliansi Indonesia Menemukan ada kelebihan pada anggaran Dana Desa tahun 2018 Desa Tumijaya sebesar Rp 228 juta yang belum dikembalikan ke negara.
Saat dikonfirmasi oleh Tim Media yang tergabung didalam kegiatan Monev kepada Wajudi selaku Kepala Desa Tumijaya, mengapa tidak mau menghadiri Forum kegiatan Monev yang dihadiri oleh pihak Kecamatan Jayapura dikantor Desa Tumijaya alasan Wajudi dirinya sedang sakit, tidak bisa mengikuti kegiatan Monev yang dilaksanakan oleh pihak Kecamatan Jayapura.
Sementara Sugiyarto, S.E., M.M selaku Camata Kecamatan Jayapura merasa jengkel dan geram dengan alasan Wujudi selaku Kapala Desa Tumijaya yang tidak masuk akal, Sugiyarto dengan nada yang tak sedap, ini hanya alasan Wajudi saja takut dicek fisik dan Non fisik Bangunan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Dana BUMDes, BANGUB Tahun 2017 - 2018, Bantuan yang masuk di Desa Tumijaya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Tunai Sosial (BST) Kemensos RI, Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT), serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa Tahun 2020, jadi hari ini Monev dari Tim Kecamatan dibatalkan, dengan nada marah".
Advertisement
Menyikap hal tersebut Tim Aliansi Indonesia bersama LSM dan Media kurang lebih 36 orang mendatangi langsung Kantor Kejaksaan Negeri OKU timur untuk menyerahkan Dugaan Korupsi Dana Desa, Desa Tumijaya (13/7/2020).
Kedatangan Tim Aliansi Indonesia dan Tim gabungan LSM dan Media disambut langsung oleh Kejaksaan Negeri OKU Timur yang dalam hal ini diwakili oleh Kasi Intel Kejaksaan OKU Timur Darmadi Edison, S.H.
Dalam hal ini Kasi Intel Kejaksaan Negeri OKU Timur Darmadi Edison,S.H membenarkan kepada awak media bahwa kedatangan Tim Aliansi Indonesia Kabupaten OKU Timur ke Kantor Kejari OKU Timur, bukan untuk unjuk rasa melainkan deklarasi dan menyerahkan laporan dugaan Korupsi Dana Desa Tumijaya, Kecamatan Japura.



