Kejari Muba Fasilitasi Perdamaian - Restorative Justice

Sekayu - Muba, AliansiNews -
Lantaran adanya informasi upaya perdamaian antar pihak baik Pelapor dan Tersangka melalui penyidik Polsek Tungkal Jaya. Maka, langkah Kejari Muba memanggil para pihak untuk memfasilitasi selaku mediator dalam upaya mediasi perdamaian dan permohonan ().
Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Roy Riady SH MH melalui Kasi Pidum Kejari Muba, Armein Ramdhani SH MH mengatakan, "Kemarin, Rabu (17/07/2024) kita upayakan damai dan Alhamdulillah para pihak sepakat damai berikut proses Restorative Justice yang diajukan ke Kejaksaan yang nantinya akan kami telaah dan kami kirimkan ke Kejati Sumsel yang tentunya prosesnya cukup panjang dengan melengkapi beberapa syarat untuk bisa dilakukan RJ", katanya, Kamis (18/07/2024).
Diceritakannya, "Berawal adanya informasi upaya perdamaian antar pihak baik Pelapor dan Tersangka melalui penyidik Polsek Tungkal Jaya. Jadi, langkah kami memanggil para pihak untuk memfasilitasi selaku mediator dalam upaya mediasi tersebut dan para pihak bersedia melakukan perdamaian dan tanpa adanya tuntutan apapun dikemudian hari" ungkap sang Kasi.
"Dengan pertimbangan kerugian korban atau Pelapor kurang dari 2,5 juta, Tersangka bukan residivis dan latar belakang Tersangka faktor ekonomi bukan untuk judi online. Maka kita sarankan dilakukan perdamaian sebagai syarat untuk mengajukan permohonan RJ yang nantinya kita ajukan permohonannya ke Kejati Sumsel dan Kejagung RI", terang Armein.
Advertisement
"Bila permohonan RJ dikabulkan, maka proses penyidikan dihentikan. Sebaliknya, bila permohonan RJ tidak dikabulkan, maka proses penyidikan dilanjutkan. Akan tetapi, setelah dilakukan perdamaian dapat meringankan hukum Tersangka", jelas Kasi Pidum.
Armein menambahkan, "selama menjabat di Kejari Muba belum pernah terjadi pencurian hewan ternak, umumnya pencurian (HP)", ungkapnya.
Menurutnya, "Tindak pidana pasti ada, namun harus kita telaah terlebih dahulu untuk diselesaikan secara musyawarah. Sebab, hukuman penjara tidak menjamin memberikan efek jera", tukas Armein.
Sementara, RS (56) orang tua Tersangka YS melalui Kuasa Hukumnya Advokat Ruli Ariansyah SH mengatakan, "Sepanjang yang kami ketahui memang benar perkara klien kami telah dilakukan Restorative Justice (RJ) yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Sekayu Muba dan tidak ditemukan adanya hambatan dalam proses RJ tersebut", ungkapnya.
"Ajudan" Kapolri yang Pukul Wartawan Minta Maaf, Ini Janji Pihak Kepolisian
Gadis Remaja Digorok Ayah Kandung di Banjarnegara, Begini Kondisinya
Sejumlah Obat Ditemukan di Kamar Hotel Tempat Wartawan Online asal Palu Tewas
IKN Dikunjungi 64 Ribu Orang Selama Libur Lebaran 2025
Ajudannya Lakukan Kekerasan dan Ancam Wartawan di Stasiun Tawang, Kapolri Minta Maaf



