KEJARI Cibadak Menyebutkan Aktifitas PT. Bogorindo Cemerlang Di Desa Tenjojaya Kec. Cibadak Kab. Sukabumi Ilegal

media.aliansiindonesia.id
Sukabumi, Menanggapi laporan warga terkait aktifitas penambangan pasir oleh PT. Bogorindo Cemerlang di Desa Tenjojaya Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, Kejari Cibadak sebutkan aktifitas diatas tanah sitaan kejaksaan tinggi negeri Bandung tersebut adalah ilegal.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Cibadak, Aditia Sulaeman saat menjawab pertanyaan warga Tenjojaya terkait aktifitas tambang pasir yang dilakukan oleh PT. Bogorindo Cemerlang, diruang kerjanya Senin (16/8/21)
Laporan sekaligus pertanyaan oleh warga kepada pihak kejaksaan itu mencuat karena diduga kuat aktifitas penambangan pasir kuarsa yang dilakukan PT. Bogorindo Cemerlang tersebut tanpa perizinan yang jelas.
Aditia Sulaeman pun tidak menampik akan hal itu, bahkan mengapresiasi atas laporan dari warga tersebut.
Advertisement
"Sebetulnya kami dari kejaksaan negeri Sukabumi telah memantau kasus ini, bahkan beberapa kali turun langsung kelapangan bahkan bersama pihak kepolisian. Untuk warga yang melaporkan hal ini kami mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi sekali atas pertanyaan dan laporan yang telah disampaikan kepada kami.
Namun di samping itu, kami juga perlu mempertimbangkan berbagai langkah yang akan diambil. Agar penanganan kasus ini berjalan sebagaimana mestinya."Tambah Adit saat dikonfirmasi Awak Media Aliansi Indonesia KPK dan beberapa Awak Media lainnya.
"Bahkan menurut hemat saya secara pribadi, oknum-oknum yang telah dengan sengaja melakukan aktifitas diatas tanah sitaan kejaksaan tersebut, sebaiknya harus ditangkap karena mereka telah melakukan perbuatan ilegal dan melawan hukum."ungkapnya.
Aditia Sulaeman mengatakan akan mengadakan rapat dengan tim khusus terkait langkah yang akan diambil selanjutnya.



