Advertisement

Kejaksaan Negeri OKU Timur Gelar Pemusnahan Barang Bukti Rampasan Tindak Pidana Umum Dan Tindak Pidana Khusus

Kejaksaan Negeri OKU Timur Gelar Pemusnahan Barang Bukti Rampasan Tindak Pidana Umum Dan Tindak Pidana Khusus
 
Advertisement
OKU TIMUR
Jumat, 21 Jul 2023  12:28

Selain Jajaran Pegawai kejaksaan kegiatan di hadiri ketua Pengadilan Agama Baturaja, Kasat Reskrim Polres OKU Timur yang di Wakili kabaq Ops, kasat Narkoba Polres OKU Timur yang di Wakili, Kalapas kelas IIB Martapura, Pemkab OKU Timur di Wakili Kadinkes Ya'kub, SKM, M.Kes dan Rubesan kelas IIB Baturaja.

Andri Juliansyah, S.Kom, S.H, M.M, M.H kepala kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur menyampaikan," bahwa pemusnahan barang bukti yang kita lakukan ini, telah di putus oleh pengadilan negeri baturaja dan mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht), barang bukti yang kita musnahkan ini kedua kalinya di tahun 2023 ini, Jelas Kajari Andri.

Di katakan Kajari Andri, Dalam Kitab Undang Hukum Pidana (KUHAP) tertera jelas barang bukti benda ataupun barupa barang yang berhubungan dengan kejahatan dengan kategori barang tersebut sebagai objek delik yang di pakai untuk suatu kejahatan tertera dalam Undang-undang R.I nomor 08 tahun 1981 pasal 46 ayat 2, apabila perkara sudah di putus, maka benda yang di kenakan penyitaan di kembalikan kepada orang atau kepada mereka yang di sebut dalam putusan kecuali barang tersebut menurut putusan hakim barang tersebut di rampas oleh negara untuk di musnahkan, terang Kajari.

Kajari Andri juga mengatakan, salah satu tugas dan wewenang  kejaksaan, sebagaimana telah di atur dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2024 tentang kejaksaan adalah sebagai penyidik dan penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang memproleh kekuatan hukum tetap, dari ketentuan tersebut dapat kita ketahui bahwa kejaksaan dapat melakukan pemusnahan barang bukti (BB) yang telah di putus oleh pengadilan dan mempunyai hukum tetap (incracht), Pungkas Kajari Andri.

Baca juga:
Peduli Terhadap Lingkungan, Bupati Enos Raih Penghargaan
Desa Negeri Pakuan 1 Tahun Sekali Melaksanakan Acara Tradisi Sedekah Balak, Menyambut Tahun..

(Team)

Advertisement

Baca juga:
Pemkab OKU Timur Lantik Ratusan Pejabat Eselon III, Eselon IV, Jafung dan Kepala Sekolah, Wabup..
Lantik Kades Zona III, Bupati Enos Inginkan Kades Amanah Dalam Tugas dan Tanggung Jawabnya..
<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia