Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Makan Minum Tahfidz

Lubuklinggau, Aliansinews
Kejaksaan Negeri Lubuklinggau mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi makan minum Tahfidz di Dinas Pendidikan Musi Rawas.
Tersangka tersebut adalah Neti Herawati, yang juga menjabat sebagai Kabid Dikdas di Dinas Pendidikan Musi Rawas. Neti telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kejaksaan.
Kasi Intel, Wenharnol, menyatakan bahwa Neti Herawati secara resmi ditetapkan sebagai tersangka hari ini. Kasus ini telah menjadi bahan penyelidikan sejak tahun 2023.
"Mulai hari ini, kami melakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ujar Wenharnol, seraya menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.
Advertisement
Kasus ini terkait dengan penganggaran kegiatan makan minum untuk siswa Tahfidz di beberapa sekolah, termasuk SD Negeri 5 Muara Beliti Plus, yang terdiri dari penghapal Al Quran dan anak-anak yang tidak mampu. Namun, hasil audit keuangan negara mengungkapkan kerugian negara mencapai Rp. 172.760.000,00.
Penetapan tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/L.6.11/Fd.1/04/2024 Tanggal 25 April 2024 atas nama Netty Herawati. Neti Herawati dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Penahanan tersangka dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum untuk mencegah pelarian, penghilangan barang bukti, dan mempercepat proses penyidikan," tambahnya. (Andika Saputra)
Pelayanan PAM Jalur, Antisipasi Kemacetan Libur Panjang Suasana Wisata Lebaran Idul Fitri 1446..
Patroli Cooling Sistem Polsek Cibungbulang Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Pengurus Dan Wisatawan..
Karyawan PT Yihong yang di-PHK Mengaku Tidak Tahu Masalah Saat Demo
Ketua DPRD Kab. Sukabumi Budi Azhar Hadiri Halal Bihalal di Pendopo Sukabumi, Ajak Warga Perkuat..
Kapolri Pimpin Pelepasan One Way Nasional Tol Kalikangkung-Cikampek.



