Kejaksaan Negeri Cibadak Menahan Kepala Dinas Sosial Kab. Sukabumi Atas Kasus SPK Bodong

aliansinews.id - Sukabumi, Kejari Kabupaten Sukabumi menetapkan tiga orang menjadi tersangka kasus SPK bodong Dinkes Kabupaten Sukabumi, Kamis (9/2/2023) malam.
Kejari Kabupaten Sukabumi menetapkan tiga orang menjadi tersangka kasus SPK bodong Dinkes Kabupaten Sukabumi, Kamis (9/2/2023) malam.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menangkap Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Harun Al- Rasyid.
Harun diduga terlibat kasus surat perintah kerja (SPK) bodong di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun 2016 saat menjabat Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL).
Selain Harun, Kejari Kabupaten Sukabumi juga menangkap dua pelaku lain, yakni Dian dan Saefullah.
Advertisement
Mereka pejabat pembuat komitmen (PPK) SPK bodong tahun 2016.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju, mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, pihaknya secara resmi menetapkan tiga tersangka pelaku SPK bodong Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan pantauan, mantan Kadinkes Kabupaten Sukabumi tersebut sudah menggunakan baju orange yang bertuliskan tahanan Pidana Khusus (Pidsus) Kajari Kabupaten Sukabumi.


