Advertisement

Kejaksaan Negeri Cibadak Menahan Kepala Dinas Sosial Kab. Sukabumi Atas Kasus SPK Bodong

Kejaksaan Negeri Cibadak Menahan Kepala Dinas Sosial Kab. Sukabumi Atas Kasus SPK Bodong
 
Advertisement
JABAR
Jumat, 10 Feb 2023  00:59

aliansinews.id - Sukabumi, Kejari Kabupaten Sukabumi menetapkan tiga orang menjadi tersangka kasus SPK bodong Dinkes Kabupaten Sukabumi, Kamis (9/2/2023) malam.

Kejari Kabupaten Sukabumi menetapkan tiga orang menjadi tersangka kasus SPK bodong Dinkes Kabupaten Sukabumi, Kamis (9/2/2023) malam.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menangkap Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Harun Al- Rasyid.

Harun diduga terlibat kasus surat perintah kerja (SPK) bodong di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun 2016 saat menjabat Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL).

Baca juga:
Kejari Kabupaten Sukabumi Kembali Terima Uang Titipan dari Kasus SPK Bodong Sebesar 5,8 Miliar..
Dugaan SPK Bodong yang Menyeret Dinkes Kabupaten Sukabumi, BPAN Aliansi Indonesia Buka Suara..

Selain Harun, Kejari Kabupaten Sukabumi juga menangkap dua pelaku lain, yakni Dian dan Saefullah.

Advertisement

Mereka pejabat pembuat komitmen (PPK) SPK bodong tahun 2016.

Baca juga:
Kejaksaan Negeri Cibadak Terima Berkas Dugaan Korupsi Mantan Kades Mangkalaya
Ketua KGS LAI Menilai Kinerja KEJARI Sukabumi Lamban, Masyarakat Tenjojaya Akan Adukan Masalah..

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju, mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, pihaknya secara resmi menetapkan tiga tersangka pelaku SPK bodong Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.

Berdasarkan pantauan, mantan Kadinkes Kabupaten Sukabumi tersebut sudah menggunakan baju orange yang bertuliskan tahanan Pidana Khusus (Pidsus) Kajari Kabupaten Sukabumi.

1
2
Berikutnya
TAG:
#dinkes sukabumi
#kejaksaan
#sk bodong
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia