Advertisement

Kejagung tetapkan 6 tersangka kasus korupsi 109 Ton Emas Antam

Kejagung tetapkan 6 tersangka kasus korupsi 109 Ton Emas Antam
Foto: Ilustrasi.
Advertisement
TIPIKOR
Jumat, 31 Mei 2024  22:04

Sehingga logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah mengerus pasar dari logam mulia milik PT Antam. Akibatnya timbul kerugiannya menjadi berlipat-lipat bagi Antam.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 junto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Mereka terancam hukuman di atas 5 tahun. 

Baca juga:
Didampingi Kuasa Hukum, Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi PT Timah Tbk..
PT. Babel Inti Perkasa, Salah Satu yang Belum Tersentuh dalam Kasus Mega Korupsi PT. Timah..
<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#emas antam
#kejaksaan
#jampidsus
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia