Kecelakaan maut bus SMK Lingga Kencana, jangan hanya sopir yang ditumbalkan, PO bus juga harus diseret pidana

Sadira, Sopir bus Putera Fajar yang mengalami kecelakaan maut yang menewaskan 11 orang dari SMK Lingga Kencana Depok dan warga Subang, telah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (14/5/2024).
Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) minta jangan hanya sopir yang dipidanakan, tapi pihak PO bus juga diperiksa dan ikut bertanggung jawab secara hukum.
"Biasanya begitu jika terjadi kecelakaan bus, selalu sopir atau kru yang ditumbalkan sedangkan pihak PO atau perusahaan selalu tak tersentuh hukum," demikian ucap Staf Ahli LAI Muhammad Safei di Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Menurutnya, sudah tepat polisi menetapkan Sadira menjadi tersangka karena ada unsur kelalaian yaitu tetap menjalankan bus meski tahu rem bermasalah. Namun dia berharap pihak PO bus juga bertannggung jawab karena lalai tetap mengoperasikan bus yang tak laik jalan.
"Bahkan dari berbagai media diberitakan PO yang bersangkutan tidak ada izin. Ini masalah serius dan harus dipertanggung jawabkan oleh pengelola PO secara hukum," tegasnya.
Advertisement
Senada dengan itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno meradang. Dia mengancam akan memproses hukum PO bus tersebut jika terbukti tidak memiliki izin.
Hendro menuturkan, PO bus tanpa izin yang nekat mengoperasikan kendaraannya bisa dikenai sanksi pidana.
”Sesuai dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan terdapat orang meninggal dunia dapat disanksi penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta,” tegasnya.
Kemenhub menyerahkan kasus tersebut kepada kepolisian untuk segera diproses hukum.


