Advertisement

Kebelet Nikah !! Jumlah ABG di Boyolali Akhiri Masa Lajang Naik Drastis, 75 % Karena Berbadan Dua Alias Hamil Duluan

Kebelet Nikah !! Jumlah ABG di Boyolali Akhiri Masa Lajang Naik Drastis, 75 % Karena Berbadan Dua Alias Hamil Duluan
 
Advertisement
SOLO RAYA
Minggu, 20 Ags 2023  14:40

Masih menurut Lina, bahwa sesuai pada aturan perundang-undangan sudah jelas, untuk batas usia pernikahan minimal 19 tahun. Sedangkan anak di bawah 19 tahun, wajib mendapatkan dispensasi nikah dari PA. Kemudian keputusan akhir pengajuan dispensasi nikah juga tergantung PA. Sedangkan ranah dinas, sebatas pendampingan secara psikologis atau konseling pranikah. 

“Nikah dini harus mendapatkan pendampingan dulu. Tapi kami hanya melaksanakan pendampingan. Jadi yang menentukan apakah bisa melanjutkan pernikahan atau tidak, itu dari pengadilan agama,” terangnya. (Awi) 

Baca juga:
Oknum ASN Guru di Boyolali Kerja Leda Lede Makan Gaji Buta, Kini di Pecat Karena Sering Bolos..
Dari Sering Bolos Sampai Menjadi Calo, Sejumlah 4 PNS di Boyolali Kena Sanksi Berat. Salah..
<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#abg
#dispensasi
#nikah
#boyolali
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia