Kebelet Nikah !! Jumlah ABG di Boyolali Akhiri Masa Lajang Naik Drastis, 75 % Karena Berbadan Dua Alias Hamil Duluan

Masih menurut Lina, bahwa sesuai pada aturan perundang-undangan sudah jelas, untuk batas usia pernikahan minimal 19 tahun. Sedangkan anak di bawah 19 tahun, wajib mendapatkan dispensasi nikah dari PA. Kemudian keputusan akhir pengajuan dispensasi nikah juga tergantung PA. Sedangkan ranah dinas, sebatas pendampingan secara psikologis atau konseling pranikah.
“Nikah dini harus mendapatkan pendampingan dulu. Tapi kami hanya melaksanakan pendampingan. Jadi yang menentukan apakah bisa melanjutkan pernikahan atau tidak, itu dari pengadilan agama,” terangnya. (Awi)


