Kasus tanah warisan yang di persengketakan dan di rebut oleh oknum-oknum di makassar

Lembaga Aliansi Indonesian,Badan penelitian aset Negara kabupaten
Ogan Komering Ilir ( OKI ) sumatera - selatan,
Informasi kasus tanah warisan yang dipersengketakan dan diperebutkan oleh oknum-oknum tertentu di makassar, telah mengilhami semangat perjuangan DPC-LAI Kabupaten Ogan Komering Ilir ( OKI ) untuk terus mengingatkan Pemerintah ,agar lebih berhati-hati dan fokus bekerja dengan orientasi kepentingan Rakyat ,sesuai dengan amanat konstitusi.
Persoalan tanah di Indonesia saat ini kian mencerminkan bobroknya penegakan hukum, padahal masalah tanah adalah faktor utama dasar-dasar hidup berbangsa dan bernegara. Sebagai insan media, kami prihatin melihat fenomena geo-politik yang selalu berakhir dengan air mata rakyat.
Berita terakhir diperoleh, bahwa Kota Makassar pun tidak mau ketinggalan ikut-ikutan menumpahkan air mata rakyatnya. Sdr. Jalali Dg Nai, Pemilik Tanah Warisan seluas 6,4 Ha yang terletak di Kel. Pai (dahulu Kp. Pai) di Kec. Biringkanaya, Kepemilikan Hak Warisnya yang jelas, dipersengketakan oleh orang-orang tertentu yang diduga didukung oleh segelintir oknum Pejabat tertentu.
Advertisement
sehingga saat ini Sdr. Jalali Dg. Nai dijadikan TERSANGKA oleh KEPOLISIAN dan terancam DIPENJARA, bersamaan dengan HILANGNYA Hak Waris. Kami berharap akan ada Badan/Lembaga yang peduli untuk membela hak-hak Sdr. Jalali Dg. Nai, demi tegaknya hukum yang mampu melindungi Rakyat dari Penindasan, Amiiin.
Tim aliansi indonesia



