Advertisement

Kasus Suap Seleksi Perangkat Desa di Demak, 2 Dosen UIN Semarang Dihukum Satu Tahun Penjara

Kasus Suap Seleksi Perangkat Desa di Demak, 2 Dosen UIN Semarang Dihukum Satu Tahun Penjara
Foto: Delapan kades di Demak penyuap dosen UIN Walisongo Semarang (Dok. Antara)
Advertisement
JATENG
Senin, 12 Des 2022  19:47

Dua dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Jawa Tengah, Amin Farih dan Adib, dijatuhi hukuman satu penjara dalam kasus dugaan suap seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, sebesar Rp830 juta

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Arkanu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 1,5 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya dilansir ANTARA, Senin, 12 Desember.

Baca juga:
8 Kades di Demak Berikan Suap Rp840 Juta ke 2 Dosen UIN Walisongo Semarang untuk Soal Ujian..
LAI : Bobroknya Sistem Rotasi Jabatan Di Pemkab Demak?    

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa sebagai ASN tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Advertisement

Dalam perkara ini, kedua terdakwa sudah mengembalikan uang suap yang totalnya Rp480 juta untuk dirampas oleh negara.

Wakil Dekan FISIP UIN Semarang dan Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP UIN Semarang tersebut didakwa menerima suap dari Saroni dan Imam Jaswadi yang merupakan perantara dalam proses seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah tersebut.

Baca juga:
LAI : Kegiatan Swakelola Dinkes Pemkab Demak Rawan Korupsi?
Kabupaten Demak Berusia 519 Tahun, 629 Bidang Tanahnya Belum Bersertifikat

Saroni dan Imam Jaswadi yang juga diadili dalam perkara tersebut dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

Kedua dosen tersebut diduga menerima suap Rp830 juta dalam dua tahap untuk kisi-kisi jawaban soal ujian dalam seleksi perangkat desa tersebut.

1
2
Berikutnya
TAG:
#demak
#uin walisongo
#perangkat desa
#jawa tengah
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia