Kasus Suap Pajak, KPK Dalami Peran Pemilik Perusahaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji bakal mendalami peran pemilik sejumlah perusahaan dalam kasus suap pemeriksaan pajak pada Ditjen Pajak. Salah satu peran yang akan didalami lembaga antirasuah terkait intervensi dalam proses penghitungan pajak pemilik perusahaan tersebut.
Pendalaman itu sejalan dengan proses pengembangan kasus yang telah menjerat sejumlah pihak. Mulai dari pejabat pajak, tim pemeriksa pajak hingga sejumlah konsultan, seperti Veronika Lindawati (VL) yang mewakili PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk milik Mu'min Ali Gunawan, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations, hingga Agus Susetyo yang mewakili PT Jhonlin Baratama, salah satu perusahaan milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
"Itu juga akan dilihat sejauh mana para pemilik perusahaan melakukan intervensi dalam proses penghitungan pajak perusahaan yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/2/2022) malam.
Hingga saat ini lembaga antirasuah terus menguatkan informasi dan bukti-bukti. Termasuk salah satunya informasi yang didapat dari konsultan, tim pemeriksa pajak, hingga jajaran direksi perusahaan. Sejauh ini, KPK masih memproses kasus yang telah menjerat sejumlah konsultan pajak dan tim pemeriksa pajak.
"Akan kita lihat, sejauh mana direksi-direksi perusahaan tersebut itu ikut terlibat proses penghitungan yg sudah diwakili dan dipercayakan oleh konsultan pajak. Nanti didalami dalam proses penyidikan," kata Alex.
Advertisement
Dalam kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak, KPK sudah menetapkan delapan tersangka. Yakni, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA), serta bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani (DR).
Kemudian, tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR); Aulia Imran Maghribi (AIM); dan Agus Susetyo (AS); serta seorang kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL). Selanjutnya, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan (WR) dan eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak (AS).
Empat pejabat pajak yakni, Angin Prayitno Aji; Dadan Ramdani; Wawan Ridwan; dan Alfred Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara tiga konsultan serta satu kuasa wajib pajak merupakan pihak pemberi suap.
Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdan sudah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Angin dihukum sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan dan Dadan Ramdani divonis 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.
Tewasnya Mahasiswa UKI Masih Jadi Misteri Meski Sudah 44 Saksi Diperiksa Polisi
Ketua DPR: Guru Besar UGM Pelaku Kekerasan Seksual Harus Dihukum Maksimal
Kapolres Bogor Gelar Halal Bihalal Bersama Seluruh Pejabat Utama, Personil Dan Kapolsek Jajaran..
Dalam Momentum Halal Bihalal, Kadiv Humas Sampaikan Apresiasi Pengamanan Mudik Lancar dan Nyaman...
Dua Bocah di Penjaringan Disekap, Polisi Dalami Keterlibatan Ibu Korban



