Kasus Suap dan Korupsi Minyak Goreng, Ketua PN Jaksel Ditangkap

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara korupsi mafia minyak goreng (migor) yang menyeret tiga korporasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
MAN ditangkap bersama tiga orang lainnya dalam operasi yang dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Mereka adalah WG yang merupakan panitera muda perdata di PN Jakarta Utara, serta dua pengacara berinisial MS dan AR.
“Penyidik membawa beberapa orang, antara lain WG, panitera muda perdata pada PN Jakut. Kemudian MS dan AR, keduanya berprofesi sebagai advokat,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Sabtu (12/4/2025.
Selain menangkap para tersangka, penyidik juga menggeledah rumah dan ruang kerja MAN. Dari penggeledahan itu ditemukan sejumlah uang yang diduga terkait dengan perkara yang tengah disidik.
“MAN, Ketua PN Jaksel, juga turut dibawa karena saat penggeledahan ditemukan beberapa uang,” lanjut Abdul Qohar.
Advertisement
MAN diketahui pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Kasus ini berawal dari penyelidikan terhadap dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di pengadilan tersebut.
“Setelah memeriksa sejumlah saksi, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindakan suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakpus,” ujar Abdul Qohar.
Empat orang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari unsur hakim dan advokat yang diduga terlibat dalam praktik lancung di lembaga peradilan.
Berikut daftar tersangka dalam kasus ini:



