Kasus PT. Unggulrejo Wasono Cicil Pesangon, Kepala Dinperintransnaker Purworejo Terkesan Menghindar

Menurut Syafei, keterangan dari Sukmo Widi sangat penting, karena namanya sempat dicatut oleh Manajer Perusahan Rudi Kusbiantoro.
“Harus jelas pernyataan Manajer Unggulrejo itu benar atau tidak. Kalau benar, di situ Pak Sukmo Widi bertindak secara resmi sebagai Kepala Dinas, atau pendapat pribadi. Jangan kesannya dinas justru menjadi ‘beking’,” tegasnya.
Keterangan dari Kepala Dinas sangat diperlukan, karena yang lebih faham dan yang punya kewenangan masalah ketenaga-kerjaan tentunya dinas terkait.
“Tentang bagaimana tindakan PT. Unggulrejo itu apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau tidak. Kalau sesuai ya keluarkan pernyataan resmi, kalau tidak sesuai ya apa tindakan dari dinas,” pungkas Syafei.
Sebelumnya, NR yang memulai bekerja di PT. Unggulrejo Wasono sejak Tahun 2002 sampai dengan Oktober 2024 mengklaim dirinya disarankan oleh staf perusahan untuk mengundurkan diri dan diminta untuk menanda tangain surat pernyataan yang sudah disediakan oleh perusahan tersebut.
Advertisement
NR hanya meminta hak yang masih belum ada kejelasan, yang dari awal hanya dijanjikan bulan ini dan sampai sekarang belum juga ada.
"Jebule (ternyata- red) Uang pesangon kita sudah dimasukkan asuransi, yang namanya Amasuransi kita orang awam gak tahu, yang namanya karyawan harusnya dikasih tahu atau dikasih penjelasan dari awal jadi biar kita tahu kalau pesangon itu sudah diasuransikan, harusnya perusahan memberi kejelasan dari awal bukan tiba-tiba gini dan lagi bukti kita sudah ikut asuransi juga gak ada, kita tidak dikasih buku perjanjian atau buku polis atau apalah namanya. Saya juga gak tahu cara menghitung pesangon itu bagaimana, kita kurang tau dan gak taunya uang pesangon nya itu sudah dimasukan Asurans," tutur NR. (Joko)