Kasus Pertama Kali di Kuak LAPAAN RI, Pengelolaan Pasar Ikan Balekambang Solo di Duga Banyak Melanggar Aturan Hukum. Kusumo: TUTUP SAJA..!!

SOLO - Berawal dari dikuak tim Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI, dimana operasional pasar ikan Balekambang Solo diduga banyak melanggar aturan hukum dan tidak sesuai prosedural.
Informasi yang dihimpun Aliansi Indonesia KPK, hal itu makin mencuat berdasarkan hasil rapat kerja di DPRD Kota Solo juga beberapa waktu lalu.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Solo, dari perwakilan Inspektorat yakni Siwi mengatakan perihal perjanjian yang dibuat antara Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan sebagai pihak pertama dengan Mitra KSP sebagai pihak kedua hingga munculnya perjanjian agendum baru diketahui pada tahun 2021.
Dibeberkan dalam rapat, bahwa perjanjian tersebut, pihak kedua memberikan kontribusi tidak tetap kepada pihak pertama sebesar lima persen dari hasil keuntungan pihak kedua. Dimana seharusnya akuntan publik independen yang ditunjuk mestinya bisa menghitung keuntungan pihak kedua sejak perjanjian dibuat dengan pihak pertama mulai tahun 2011.
"Dalam temuan kejanggalan yang ada, salah satunya soal masuk laporan keuangan itu dihitung secara global usaha mitra di seluruh Indonesia, hal ini bukan di Pasar Ikan Balekambang. Kalau sistemnya begitu caranya, ya tidak pernah untung namanya, " terangnya.
Advertisement
Lanjut dia, terkait hal ini pihaknya pernah mempertanyakan soal pengelolaan Pasar Ikan Balekambang yang disebut pihak pengelola tak pernah mendapatkan untung selama lima tahun.
Pihaknya pun menyanggah kalau memang tidak pernah untung kenapa terus dipakai, semestinya dilepaskan saja kemudian perjanjian pun dihabiskan masanya. "Kenyataannya sampai sekarang terus berlanjut jika mengaku nggak untung, " tandasnya.
Sementara itu, penguak temuan kasus pertama kali oleh tim LAPAAN RI yang digawangi BRM Kusumo Putro ini juga mendesak Inspektorat Kota Solo terjun langsung kelapangan. Perihal desakan itupun juga teruang dalam surat pengaduan dan pemberitahuan yang sudah dikirimkan ke Inspektorat Solo beberapa waktu lalu.
Kusumo juga menjelaskan, desakan ke Inspektorat yang dilakukan bertujuan bisa melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh terkait dugaan adanya alih fungsi, dimana tempat ibadah menjadi lapak, area parkir juga jadi lahan untuk berjualan hingga adanya dugaan perjanjian ilegal antara Mitra Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) selaku pengelola pasar ikan dengan para pedagang ikan selaku pihak ketiga.
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Parungpanjang Guat Cooling Sistem Monitoring Patroli Ajak..
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Parungpanjang Giat Cooling Sistem Sambang Ajak Jaga Kondusifitas..
Bhabinkamtibmas Wikayah Hukum Polsek Rumpin Fiat Cooling Sistem Silahturahmi Ajak Jaga Kondusifitas..
Kapolres Bogor Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Dan Patroli Di Berbagai Titik Rawan Kemacetan..
Polisi Ungkap Hasil Otopsi Wartawan Online yang Tewas di Hotel Jakbar



