Kasus Penjualan Kalender di Sekolah Sukoharjo Terus Bergulir, Kejari Bakal Periksa 11 Saksi

SUKOHARJO - Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penjualan dan produksi kalender oleh Perusahaan Daerah (PD) Percada Sukoharjo untuk SD dan SMP negeri, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo bakal memeriksa lagi 11 saksi.
Adapun 11 orang yang sebelumnya telah dipanggil untuk klarifikasi dan dijadwalkan akan dipanggil kembali sebagai saksi terperiksa itu, terdiri atas delapan kepala sekolah SD dan SMP, tiga orang dari PD Percada, yakni direktur, bendahara, dan bagian pemasaran.
Rencana pemanggilan terhadap saksi-saksi tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo, saat ditemui wartawan di sela kegiatan bersama Polres Sukoharjo pada Senin (25/9/2023).
Pemanggilan itu telah dijadwalkan setelah Kejari melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata) menindaklanjuti aduan masyarakat melalui Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI Jawa Tengah.
Penyelidikan dugaan kasus tipikor tersebut berdasarkan aduan dari LAPAAN RI melalui BRM Kusumo Putro selaku Ketua. PD Percada diduga telah melanggar UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001.
Advertisement
Proyek kalender PD Percada juga dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010, dan melanggar Permendiknas No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Kejari Sukoharjo juga akan melakukan konsultasi dengan sejumlah ahli hukum untuk memastikan kasus kalender yang dijual kepada para siswa di sekolah negeri tersebut memenuhi unsur tindak pidana.
Perkara jual beli kalender di sekolah tak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap sejumlah rekanan PD Percada atau CV yang terlibat dalam produksi kalender.
"Kami perlu tambahan keterangan dari 11 orang yang kemarin kami panggil untuk klarifikasi. Dari panggilan pemeriksaan dalam rangka penyelidikan ini bisa jadi akan naik menjadi penyidikan. Mereka akan kami minta keterangan ulang. Pemanggilan kami jadwalkan pada pekan depan. Sementara ini terkait kasus penjualan kalender. Tapi kalau nanti ada keterangan-keterangan yang mengarah pada dugaan tindak pidana lain, maka akan kami kembangkan," tegas Galih.
"Ajudan" Kapolri yang Pukul Wartawan Minta Maaf, Ini Janji Pihak Kepolisian
Gadis Remaja Digorok Ayah Kandung di Banjarnegara, Begini Kondisinya
Sejumlah Obat Ditemukan di Kamar Hotel Tempat Wartawan Online asal Palu Tewas
IKN Dikunjungi 64 Ribu Orang Selama Libur Lebaran 2025
Ajudannya Lakukan Kekerasan dan Ancam Wartawan di Stasiun Tawang, Kapolri Minta Maaf



