Kasus Pengemplang Pajak, Iwan Bukan Direksi, Seharusnya yang Jadi Tersangka Direksi PT. Astica Mas

Disisi Pidana Iwan merupakan penangggung pajak, disisi perdata Iwan bukan penanggung pajak berdasarkan putusan banding perdata, terang Andreas.
Disinggung, masa subsider sesuai keputusan kasasi 3 bulan pada Maret mendatang?
Putusan kasasi 12 bulan, subsider denda tidak dibayar 3 bulan, perhitungan kami Maret ini habis yang pidana tambahan, katanya.
Andreas berharap, klien kami mendapatkan keadilan, mengingat klien kami bukan Direksi PT Astica Mas, semoga Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) bisa memutuskan kasus ini secara adil dan melihat kasus ini secara keseluruhan, jangan hanya karena menerima kuasa menandatangani cek saja dianggap sebagai pengurus, sesalnya.
Sebab, dimata hukum perpajakan, idealnya proses hukum terhadap klien kami harus
Sesuai dengan teori hukum pertanggung jawaban pidana, Kasus ini idealnya yang seharusnya menjadi Tersangka adalah Direksi nama yang sesuai legalitas perusahaan dan legalitas perpajakan. Kenapa? Karena Arus dokumen dan arus transaksi Perbankan semua atas nama perusahaan, ungkap Andreas.
Dilansir dari Mattanews.co "5 Tahun Buron, Direktur PT SGP Ditangkap Tim Tabur Kejari Palembang".
Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali berhasil menangkap dan mengamankan Buronan Kasus penggelapan pajak atas nama Iwan Setiawan yang telah ditetapkan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2018 dalam kasus penggelapan pajak daerah yang telah merugikan negara sebesar Rp 1,1 miliar lebih, Rabu (18/1/2023).
Advertisement
Terdakwa Iwan Setiawan berhasil di tangkap oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) saat berada ditempat kerjanya yang berada di wilayah Desa Cinta Manis Baru Kabupaten Kabupaten Banyuasin.
Kasi Intel Kejari Palembang, Fandie Hasibuan SH MH, membenarkan, bahwa pada hari ini tim Tabur Kejaksaan Agung, Kejati Sumsel dan Kejari Palembang berhasil menangkap DPO yang telah buron selama 5 tahun terhitung dari tahun 2018-2023 atas nama Iwan Setiawan di Desa Cinta Manis Baru kabupaten Banyuasin.
“Iwan Setiawan ini Buronan dan merupakan DPO dari Kejaksaan Negeri Palembang, yang mana Iwan Setiawan ini telah divonis 1 penjara dan Iwan Setiawan ini merupakan Direktur PT. Astica Mas dan terpidana didakwa dalam pasal 39 ayat (1) huruf i undang-undang nomor 6 tahun 1983, tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang telah diubah 4 kali, terakhir dengan undang-undang nomor 16 tahun 2009 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelas Fandie.
Terdakwa Iwan Setiawan sejak diputus pada tahun 2017 tidak pernah menghadiri eksekusi ataupun panggilan Penuntut Umum Kejari Palembang, menurutnya saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan terpidana Iwan Setiawan saat sedang bekerja pada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dan menjabat sebagai Direktur PT. SGP yang berada di wilayah Banyuasin.


