Kasus Pengemplang Pajak, Iwan Bukan Direksi, Seharusnya yang Jadi Tersangka Direksi PT. Astica Mas

Palembang, aliansinews.id - Terkait buronan Kejati Sumsel kasus pengemplang pajak Rp1,1 miliar Iwan Setiawan tertangkap pada Rabu, 18 Januari 2023.
Menanggapi hal ini, Iwan Setiawan melalui kuasa hukumnya, Advokat Andreas Budiman SH MH SE MSi BKP mengatakan :
1. "Terkait telah dilakukan eksekusi terhadap klien kami, kami selaku Penasihat Hukum (PH) sangat menghormati Hukum. Jadi, apa yang telah dilakukan pihak Kejaksaan selaku eksekutor kami hargai itu'.
2. Kenapa Iwan belum menyerahkan diri sebelumnya? dikarenakan sedang ada urusan keluarga, memang keluarga Iwan sempat menghubungi kami selaku PH dan Iwan bersedia akan menyerahkan diri ke pihak Kejaksaan selepas Januari 2023.
3. Upaya hukum kami selanjutnya, saat ini kami sedang menyiapan Peninjauan Kembali (PK), karena, kami telah menemukan Novum baru.
Advertisement
4. Berupa apa novum baru kami? Tentunya akan kami infokan setelah memori PK kami masuk, yang jelas novum ini sangat kuat dan kami menilai bertolak belakang.
5. Langkah kami terdekat, kami akan ke kejaksaan untuk menghitung sisa masa tahanan. Karena, klien kami merupakan tahanan rumah, jika dihitung sesuai aturan masa penahanan telah habis pada tanggal 5 atau 6 Desember Tahun 2022 tadi, ungkap Andreas. Tinggal masa subsider nya sesuai dengan putusan kasasi 3 Bulan, urai Andreas Kamis (19/01/2023).
Ditanya, benarkah Iwan Setiawan bukan Direktur "PT Astica Mas" Akan tetapi dapat dikatakan sebagai pengemplang pajak?
Andreas membenarkan, benar, Iwan bukan direksi, bukan karyawan, semua legalitas dan legalitas perpajakan bukan atas nama iwan. Hal ini berkaitan dengan Isi PK kami, karena, ada 2 Keputusan yang saling bertolak belakang, beber konsultan pajak ini.


