Kasus Penganiayaan Warga Tanon di Boyolali Terus Berlanjut, Polres Kembali Panggil Saksi Korban

Kantor kepolisian resort kabupaten boyolali. Foto: dok/istimewa
BOYOLALI – Kasus kekerasan menimpa seorang wanita muda inisial M asal Tanon Kabupaten Sragen oleh pria inisial D asal daerah Klego Kabupaten Boyolali terus diusut pihak kepolisian. Korban telah melaporkan di Polres Boyolali pada hari Jumat 4 Maret 2022 dengan nomor pelaporan STTLP/74/III/2022/Reskrim dan saat ini tahap pemanggilan saksi yaitu F (23) wanita asal Gading Tanon yang kebetulan juga teman dekat korban.
Sebelumnya diberitakan korban inisial M (23) warga asal Desa Bonagung Tanon jadi korban penganiayaan bermula dari menagih hutang temannya D (29) pria asal wilayah Banyurip Klego Boyolali. Hingga akhirnya korban (M) bersama temannya berujung melaporkan ke polisi atas dugaan kasus penganiayaan bersama pendampingan Lembaga Negara BPAN LAI.
Korban mengaku mendatangi rumah pelaku karena menagih janji hutangnya selama ini dari tahun 2021 sejumlah Rp 15.000.000 yang katanya pinjam untuk bisnis makelaran sepeda motor. Namun saat menanyakan hal piutang tersebut. Setibanya di lokasi, belum sempat musyawarah pelaku sudah main hakim sendiri dan menganiaya korban.
“Waktu itu saya bersama teman pria yang menyopiri saya kebetulan ada kepentingan diwilayah Klego, sekalian sama M mampir untuk menagih hutang. Saya menunggu diluar, tetapi mendengar adanya keributan lalu M berlari dari rumah si D itu” ungkapnya.
Advertisement
Dia mengatakan usai kejadian, korban langsung menangis lari kemobil dan tampak begitu shock. Selain itu, bagian kepala korban mengalami luka lebam dan pipinya tampak merah luka hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit Assalam gemolong untuk periksa dan visum.
“Ya, ada luka bagian pipi dan kepala, lalu kaki juga, soalnya ditendang juga dijambak. Kalau mukanya merah gitu. Waktu itu langsung visum, besoknya pelaporan. Dan kini saya sudah diperiksa Polres Boyolali sebagai saksi dan penyidikan” ujarnya.
F (23) dipanggil Polres Boyolali guna didengar keterangannya sebagai saksi oleh penyidik dalam perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP.
Atas insiden tersebut, M mengaku mengalami luka memar/lebam. Tak hanya itu, korban juga mengklaim bahwa rambutnya dijambak pelaku, mobil F yang ikut mengantar pun juga digedor-gedor pelaku ketika korban hendak menyelamatkan diri.



