Advertisement

Dugaan Korupsi Pengadaan Internet 105 Milyar Diskominfo Pemkab Tangerang Bisa Dibuka Kembali Kalau DiTemukan Bukti Baru

Dugaan Korupsi Pengadaan Internet 105 Milyar Diskominfo Pemkab Tangerang Bisa Dibuka Kembali Kalau DiTemukan Bukti Baru
Foto: Kepala Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar
Advertisement
BANTEN
Selasa, 14 Jan 2025  23:21

AliansiNews.ID-Banten, "Penyelidikan pengadaan internet pada Dinas Komunikasi dan Informatika (KomInfo Kabupaten Tangerang senilai Rp 105 miliar dihentikan Kejati Banten, karena tidak temukanya peristiwa pidana dalam pengadaan tersebut", Hal ini dikatakan Plh Asisten Intelijen Kejati Banten, Aditya Rakatama pada Rabu lalu( 8/1/25)

Menurutnya, Saat proses penyelidikan berlangsung, penyelidik telah melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait. Dari keterangan yang diperoleh, pengadaan tersebut berlangsung setiap tahun sejak tahun 2021 hingga 2025. “Untuk tahun 2025 ini masih berjalan,” katanya.

Kasus dugaan korupsi ini merupakan limpahan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat 29 November 2024 lalu. Selain mendapat limpahan dari Kejagung, Kejati Banten juga menerima laporan pengaduan masyarakat.

"Dalam pengadaan tersebut, pihak pelaksana juga memberikan sarana dan prasarana serta pelatihan, Apabila terdapat kerusakan maka akan menjadi tanggungjawab pelaksana pekerjaan atau vendor", ungkapnya.

Baca juga:
Sekda Pemkot Tangerang Umumkan Besok Mendagri dan Menteri PKP Akan Tinjau Layanan PBG
Sejarah Baru Pelayanan Publik di Indonesia, PBG di Kota Tangerang Kurang Dari 1 Jam

Meski telah dihentikan, penyelidik dapat kembali membuka kasus pengadaan yang dimenangkan oleh PT PNI. Asalkan, ditemukan bukti baru terkait pengadaan produk elektronik 2021-PNI-DO-DOM-1000 Mbps-DIAMANTE-Last Mile Domestic 100 Mbps. “Bisa dibuka kembali kalau ditemukan bukti baru peristiwa melawan hukumnya,” jelasnya

Advertisement

Aditya mengatakan, selain mendapat pelimpahan untuk pengadaan tahun 2021-2025 tersebut, pihaknya juga menerima laporan pengaduan masyarakat. Dari laporan tersebut, pihak Kejati Banten telah melakukan proses penyelidikan. Hasilnya, penyelidik tidak menemukan peristiwa pidana dalam proyek yang dimenangkan oleh PT PNI tersebut.

Oleh karena tidak ditemukan peristiwa pidana, maka pengadaan produk elektronik 2021-PNI-DO-DOM-1000 Mbps-DIAMANTE-Last Mile Domestic 100 Mbps itu kemudian dihentikan. “Sudah dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa melawan hukum,” ujar Aditya.

Baca juga:
Bahaya Ekploitasi Alam, Desa Balekambang dan Desa Talaga di Mancak Serang Tolak Tambang Pasir..
Tak Hanya Di Nobatkan Sebagai PDAM Terbaik Indonesia, Terbaru Perumdam TKR Raih Penghargaan..

Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan telah melimpahkan penanganan pengadaan internet Rp 105 miliar di Kabupaten Tangerang ke Kejaksaan Tinggi Banten sejak 29 Nopember 2024.

“Silahkan ditanya ke Kejati Banten Dari Kejagung sudah diserahkan ke sana (Kejati Banten) per 29 Nopember 2024 untuk ditangani,” kata Harli pada awak media beberapa waktu lalu.

1
2
Berikutnya
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia