Kasus Pembunuhan Brigadir J, Jaksa Tuntut Kuat Ma'ruf 8 Tahun Penjara

Peran Kuat Ma'ruf itu karena tindakannya menutup pintu dan jendela tak sesuai tupoksinya sebagai asisten rumah tangga (ART).
Sebab, Kuat Ma'ruf dalam kesehariannya diberi tugas mempersiapkan kebutuhan sehari-hari anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang bersekolah di Magelang.
Peran tedakwa Kuat Ma'ruf itu disimpulkan berdaksarkan keterangan saksi selama persidangan.
Sedianya, dalam kasus ini Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama turut serta melakukan dan atau membantu pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J.
Ia disebut tak mencegah dan memberitahu aparat kepolisian atas terjadinya pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli.
Selain itu, dalam persidangan tindakan Kuat Ma'ruf yang menjadi sorotan yakni menutup jendela atas rumah dinas. Padahal, itu bukanlah tugasnya sebagai asisten rumah tangga (ART).
Advertisement
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Parungpanjang Guat Cooling Sistem Monitoring Patroli Ajak..
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Parungpanjang Giat Cooling Sistem Sambang Ajak Jaga Kondusifitas..
Bhabinkamtibmas Wikayah Hukum Polsek Rumpin Fiat Cooling Sistem Silahturahmi Ajak Jaga Kondusifitas..
Kapolres Bogor Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Dan Patroli Di Berbagai Titik Rawan Kemacetan..
Polisi Ungkap Hasil Otopsi Wartawan Online yang Tewas di Hotel Jakbar



