Kasus Oknum ASN di Lebak yang Diduga Selingkuh dan Menikah Lagi, ASP dan DT Saling Sanggah

Mengenai cerai secara agama, yang terjadi hanya ASP pernah datang dan mengucapkan talak pada tanggal 30 Agustus, namun tidak pernah diurus lebih lanjut dan ASP juga tidak mengatakan akan menikah lagi.
“Mengenai proses perceraian secara resmi saya pastikan belum pernah ada. Sampai detik ini saya belum pernah menggugat ataupun digugat di pengadilan agama,” imbuhnya.
Sementara itu Jhon Dani dari Kantor Hukum IDERBUANA LAW FIRM yang sekaligus anggota Badan Penelitan Aset Negara – Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN – LAI) ikut menanggapi klarifikasi ASP.
“Biasalah, semua orang punya hak untuk membela diri. Tapi yang pasti negara kita ini negara hukum, semua terikat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Orang tidak bisa seenaknya melakukan sesuatu berdasarkan kehendaknya sendiri dan menabrak koridor hukum,” ujarnya.
Menurut Jhon sampai detik ini ASP dan DT masih suami-istri yang sah sesuai peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia.
Advertisement
“Ngga tahu ya kalau yang dipedomani undang-undang dari planet lain,” imbuh Jhon sambil tertawa.
Sebagai seorang ASN pun, kata Jhon, ASP juga terikat oleh sejumlah peraturan khusus tentang aparatur pemerintahan.
“Jadi sangat jelas ya, posisi ASP secara hukum adalah masih suami dari ibu DT yang sah!” tegas Jhon.
Dia juga mengatakan akan membawa masalah kepegawaian ASP itu ke tingkat yang lebih tinggi jika di tingkat Kabupaten Lebak tidak ada tindakan tegas.


