Kasus M Zarub Diduga Janggal Puluhan Saksi Memberikan Kesaksian.

Kayu agung OKI, Aliansinews"
Sidang kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa M.Zarub (61), warga Komplek Tanjung Elok,Kelurahan Tanjung Raja Kabupeten Ogan Ilir, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung kelas IB, Senin (23/12).
Kuasa Hukum,Septiani.SH. Mengatakan,.Sebanyak 20 saksi meringankan di hadirkan merupakan pasien yang selama ini menerima pengobatan dari terdakwa.
“Mereka adalah pasien yang diobati dengan metode urut oleh terdakwa dan mereka memberikan kesaksian sesuai pengalaman selama pengobatan dari terdakwa,” ujarnya.
Kasus ini" bermula setelah pelapor, Meri,mengaku berobat ke rumah terdakwa pada 10 Juni 2023 lalu. Namun kasus ini baru dilaporkan pada 14 Oktober 2024. Setelah terdakwa menerima surat pemanggilan dari Polres Ogan Ilir (OI).Zarub kemudian ditahan dan menjalani persidangan.
Advertisement
Septiani. Banyak kejanggalan dalam kasus ini, termasuk dugaan adanya rekayasa dan saksi fiktif. Ia juga menilai minimnya alat bukti serta rekonstruksi terkesan hanya formalitas,memperkuat dugaan kasus ini dipaksakan.
“Kami meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa M Zarub dari semua tuduhan,” tegasnya.
Istri terdakwa, Ida Lailah, ikut hadir dalam sidang. Menjelaskan bahwa pelapor Meri adalah pasien baru pertama kali datang kerumah untuk berobat.


