Kasus Lahan Rumah DP 0 Rupiah di Cakung, Yoory Corneles Pinontoan Jadi Tersangka Lagi

"Bahwa diduga pembelian dan pembayaran tanah Ujung Menteng pada tanggal 21 Desember 2018 dilakukan atas perintah dan persetujuan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya saat itu (Yoory Corneles Pinontoan) dan dokumen kelengkapan administrasi pengadaan tanah baru dibuat dan ditandatangani back date," kata Cahyono.
Dalam kasus ini, Yoory Corneles Pinontan dipersangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagai informasi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Yoory Corneles Pinontoan selama 6,5 tahun penjara di kasus pengadaan tanah di Munjul Pondok Ranggon Kecamatan Cipayung.
Selain itu, ia juga disanksi dengan pidana denda senilai Rp500 juta atau hukuman penjara pengganti selama 6 bulan penjara.
Advertisement