Advertisement

Kasus Lahan Rumah DP 0 Rupiah di Cakung, Yoory Corneles Pinontoan Jadi Tersangka Lagi

Kasus Lahan Rumah DP 0 Rupiah di Cakung, Yoory Corneles Pinontoan Jadi Tersangka Lagi
Foto: Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (kiri).
Advertisement
TIPIKOR
Jumat, 13 Jan 2023  17:23

Bareskrim Polri menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan sebagai tersangka kasus pengadaan tanah untuk hunian DP 0 rupiah di Cakung, Jakarta Timur (Jaktim). Sehingga, ia dua kali berstatus tersangka di kasus serupa.

Adapun, Yoory Corneles Pinontoan pernah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia terlibat kasus pengadaan tanah di Munjul Pondok Ranggon Kecamatan Cipayung.

"Berdasarkan fakta-fakta dan kecukupan alat bukti kita tetapkan Yoory Corneles Pinontan sebagai tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Brigjen Cahyono Wibowo dalam keterangannya, Jumat, 13 Januari.

Untuk kasus yang ditangani Bareskrim, Yoory Corneles Pinontoan diduga kuat melakukan korupsi saat pembelian tanah di Ujung Menteng, Cakung Jakarta Timur untuk tahun anggaran 2018 sampai 2019.

Baca juga:
KPK Temui Sejumlah Kendala Usut Kasus Formula E
KPK Tegaskan Penyelidikan Formula E Masih Berjalan

Yoory melakukan perjanjian jual beli dengan PT Laguna Alamabadi atas tanah di Ujung Menteng seluas 4,2 hektare pada 21 Desember 2018. Namun, di rangkaian pengadaan itu justru mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 115 miliar.

Advertisement

"Selama tahun 2018-2019, Perumda Sarana Jaya telah membayar kepada PT Laguna Alamabadi sebesar Rp.155.495.600.000 yang berasal dari Penyertaan Modal Daerah (APBD-P 2018 dan APBD 2019) Pemprov DKI. Akan tetapi sampai dengan tahun 2020, PT Laguna Alamabadi tidak dapat memenuhi kewajiban untuk menyelesaikan pengurusan sertipikat karena tanah masih dalam penguasaan pihak lain," paparnya.

"Namun, pada Juli 2020, Perumda Sarana Jaya bersama PT Laguna melakukan penandatanganan Akta Pembatalan PPJB dengan klausula PT Laguna Alamabadi wajib mengembalikan seluruh uang pembayaran, dan menyerahkan objek jaminan berupa tanah yang terletak di Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan," sambung Cahyoni.

Baca juga:
Pemprov DKI Beli Karung Hingga Rp 14 M, LAI: Lumpur Dan Sampahnya Dibuang Kemana?
Frans A.S Diperiksa Polres, Terkait Dugaan Korupsi di Sudin SDA Jakut

Hingga akhirnya, PT Laguna Alamabadi tak bisa mengembalikan seluruh uang pembayaran. Bahkan, Perumda Sarana Jaya tidak dapat menguasai baik lahan tanah di Ujung Menteng maupun tanah jaminan sampai dengan akhir 2022.

Selain itu, perjanjian yang disetujui Yoory pun disebut tidak sesuai dengan SOP pengadaan tanah. Didapati fakta bahwa pembelian dan pembayaran tanah tersebut dibuat dan ditandatangani dengan back date.

1
2
Berikutnya
TAG:
#dp 0
#jakarta
#jaktim
#korupsi
#sarana jaya
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia