Advertisement

Kasus dugaan pencaplokan tanah di Duri Kepa, Aliansi Indonesia pasang plang

Kasus dugaan pencaplokan tanah di Duri Kepa, Aliansi Indonesia pasang plang
 
Advertisement
AGRARIA
Selasa, 21 Mei 2024  17:22

Tim Bidang Hukum Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) melakukan pemasangan plang (papan pemgumuman) di atas tanah yang terletak di RT 006 RW 01 Kelurahan Duri Kepa Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Administrasi Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, Senin (20/5/2024).

Ketua Bidang Hukum LAI, Hidayatullah, mengatakan pemasangan plang terpaksa harus dilakukan, karena pihaknya sudah mengirim surat kepada Marzuki dan pihak-pihak terkait, namun tidak ada respons sama sekali.

"Saat kami mengirim surat beberapa bulan lalu tanah ini belum ada pagarnya, namun sekarang sudah dibangun pagar," ujar Hidayat.

Baca juga:
Indikasi kuat keterlibatan oknum kades dan pemalsuan dokumen di balik pindah tangannya tanah..
Tanah yang Ditinggal Merantau Diserobot Saudara Kandung, Umar Bin M Yusup Mantap menempuh Jalur..

Tidak adanya respons serta pemasangan pagar itu merupakan indikasi kuat bahwa pihak Marzuki meremehkan surat dari Bidang Hukum LAI.

Advertisement

Sementara itu, Suaib, dari tim LAI yang sejak awal mendampingi ahli waris dari Napijah binti Djimun mengatakan, tanah yang dikuasai oleh Marzuki itu sebenarnya adalah tanah dengan luas ± 1.020 M² berdasarkan Surat Girik C No. 24, Persil 42, Blok D II atas nama Napijah binti Djimun. Namun kemudian diduga dicaplok oleh Marzuki berdasarkan girik C. 1158 Persil 42 Blok D.II.

"Jadi tanah itu seharusnya milik bersama para ahli waris termasuk saudara Marzuki di dalamnya jika berdasarkan Surat Girik C No. 24, Persil 42, Blok D II atas nama Napijah binti Djimun. Akan tetapi diduga dicaplok seolah-olah hak saudara Mazrzuki sendirian dengan girik yang lain tersebut," jelasnya.

Baca juga:
Tuntaskan Konflik Tanah Suku Anak Dalam yang Sudah 28 Tahun Terjadi, Menteri Hadi Datangi Muratara..
Aliansi Indonesia Endus “Bau Tak Sedap” di Balik Gugatan PT. Cibiuk yang Tergolong Nekat..

Suaib juga menyebut bahwa Marzuki dalam surat pernyataan tidak sengketa pada tanggal 31 Juli 2015, yang menyatakan dirinya di atas sumpah adalah pemilik sebidang tanah adat yang berasal dari girik C. 1158 Persil 42 Blok D.II yang terletak di Jl. Duri Raya Terusan Tol RT.006/01 Kelurahan Duri Kepa Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Administrasi Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta.

Padahal, kata Suaib, berdasarkan surat keterangan Lurah Duri Kepa pada tahun 2015, sebidang tanah adat yang berasal dari girik C. 1158 Persil 42 Blok D.II dengan Ukuran Luas kurang lebih 1.021 M2 (Seribu dua puluh satu meter persegi) sudah habis terjual.

1
2
Berikutnya
TAG:
#sengketa tanah
#mafia tanah
#aliansi
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia